Satresnarkoba Polres Bantul Tangkap Pengedar Pil Sapi dan Sita 210 Butir Obat Berbahaya
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archie Nevada, mengatakan tersangka diamankan pada Jumat (12/02/2021) lalu di rumahnya.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan seorang pengedar obat berbahaya.
Tersangka ialah TE (37) warga Tamanan, Banguntapan, Bantul.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archie Nevada, mengatakan tersangka diamankan pada Jumat (12/02/2021) lalu di rumahnya.
Penangkapan tersangka bermula saat petugas mendapat informasi terkait transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Petugaspun kemudian menggeledah rumah tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 210 butir berwarna putih berlambang Y. Pil tersebut sudah siap edar, karena sudah dalam kemasan plastik klip,"katanya, Minggu (21/02/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata sebagian pil tersebut sudah dijual pada teman-teman tersangka, salah satunya AR.
Petugas kemudian mendatangi AR untuk meminta keterangan lebih lanjut.
"Ternyata benar, saksi AR membeli dari tersangka TE. Saksi membeli 10 butir, tapi 9 sudah dikonsumsi. Masih ada 1 butir, kemudian kami sita,"sambungnya.
Saat ini pihaknya masih mengejar tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selama ini, tersangka TE membeli obat berbahaya tersebut dari tersangka yang saat ini DPO.
Tersangka TE sudah dua kali membeli pil sapi dari tersangka DPO.
Tidak hanya menjadi pengedar, TE juga mengonsumsi sendiri pil sapi tersebut.
"Dia juga mengonsumsi sendiri, jadi tidak ada keuntungan. Hasil penjualan pil ke beberapa temannya sudah habis buat jajan,"terangnya.
Akibat perbuatannya, TE harus mendekam di penjara.
Tersangka disangkakan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)