Kriminalitas
Lakukan Penipuan dengan Modus Kencan, Sejoli Asal Bandung Ditangkap Polsek Depok Barat
Pelaku membawa kabur handphone korban dengan cara berpura-pura meminjamnya untuk memesan makanan melalui aplikasi online.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Memeriksa rekaman kamera pengintai (CCTV). Mengidentifikasi identitas pelaku.
Setelah didapat, langsung dilakukan pencarian.
"Antara laporan korban dan kejadian, tidak lama, sehingga kita masih bisa bertanya ke saksi-saksi ke mana korban pergi," ungkapnya.
Tak berlangsung lama, pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel.
Ia ditangkap bersama kekasihnya, yang kebetulan saling bekerjasama dalam aksi serupa.
Barang bukti diamankan polisi, di antaranya dompet warna hitam, uang sisa penjualan handphone sebesar Rp 300 ribu dan sejumlah handphone hasil kejahatan.
Panit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit menambahkan, kedua pelaku hidup berpindah-pindah.
Tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Sebenarnya ada satu pelaku lagi yaitu Bapak pelaku LF yang ditengarai menjadi otak kejahatan.
Tapi saat penangkapan tidak ditemukan.
Adapun untuk perannya, kedua pelaku saling bergantian.
Mereka melakukan aksi penipuan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangka telah melanggar pasal 378 KUHP dan atau 373 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," papar dia. ( Tribunjogja.com )