Kriminalitas
Lakukan Penipuan dengan Modus Kencan, Sejoli Asal Bandung Ditangkap Polsek Depok Barat
Pelaku membawa kabur handphone korban dengan cara berpura-pura meminjamnya untuk memesan makanan melalui aplikasi online.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sepasang kekasih, berinisial LF (26) dan NA (19) asal Bandung, Jawa Barat harus mendekam dibalik jeruji besi Kepolisian Sektor Depok Barat, Polres Sleman.
Keduanya ditangkap oleh pihak berwajib karena diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan.
Modusnya, berkenalan lewat aplikasi kencan.
Setelah itu, janji bertemu, lalu membawa kabur handphone korban, dengan cara berpura-pura meminjamnya untuk memesan makanan melalui aplikasi online.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mahardian Dewo bercerita, kedua pelaku melakukan aksinya lintas wilayah.
Baca juga: Pasutri Gunakan Batu Mustika Ular untuk Modus Penipuan Menggandakan Uang di Gunungkidul
Sejauh ini, yang sudah terdeteksi, aksi penipuan dilakukan keduanya bukan hanya di kota Yogyakarta. Melainkan di Semarang, Jawa Tengah hingga Bandung, Jawa Barat. Sasaran korbannya adalah perempuan maupun laki-laki yang berkenalan lewat aplikasi kencan online.
"Jika korban laki-laki maka yang maju si Perempuan. Kalau korbannya perempuan, maka yang maju laki-laki," kata Dewo, di Mapolsek Depok Barat, Rabu (17/3/2021).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari seorang korban.
Menurut Dewo, korban berkenalan dengan pelaku pada 15 Februari 2021 lalu.
Selang dua hari berikutnya, mereka janji bertemu di sebuah hotel.
Pelaku berpura-pura meminjam handphone korban untuk memesan minuman melalui aplikasi online.
Setelah pesanan datang di depan hotel, pelaku meminjam handphone korban dengan dalih mengambil pesanan.
Namun setelah ditunggu lama, ternyata pelaku tidak kunjung kembali.
Baca juga: Lakukan Penipuan dengan Modus Gandakan Uang di Sleman, Ustaz Gadungan Ditangkap Polisi
Sadar menjadi korban penipuan, korban langsung melapor kejadian tersebut ke petugas Kepolisian Sektor Depok Barat.
Mendapat laporan, Petugas langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Memeriksa rekaman kamera pengintai (CCTV). Mengidentifikasi identitas pelaku.
Setelah didapat, langsung dilakukan pencarian.
"Antara laporan korban dan kejadian, tidak lama, sehingga kita masih bisa bertanya ke saksi-saksi ke mana korban pergi," ungkapnya.
Tak berlangsung lama, pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel.
Ia ditangkap bersama kekasihnya, yang kebetulan saling bekerjasama dalam aksi serupa.
Barang bukti diamankan polisi, di antaranya dompet warna hitam, uang sisa penjualan handphone sebesar Rp 300 ribu dan sejumlah handphone hasil kejahatan.
Panit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit menambahkan, kedua pelaku hidup berpindah-pindah.
Tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Sebenarnya ada satu pelaku lagi yaitu Bapak pelaku LF yang ditengarai menjadi otak kejahatan.
Tapi saat penangkapan tidak ditemukan.
Adapun untuk perannya, kedua pelaku saling bergantian.
Mereka melakukan aksi penipuan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangka telah melanggar pasal 378 KUHP dan atau 373 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," papar dia. ( Tribunjogja.com )