Kriminalitas

KRONOLOGI Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Gunungkidul, Berawal dari Pancingan Aparat

Kasus prostitusi online untuk pertama kalinya terungkap di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
QF (belakang kanan), pelaku kasus prostitusi online yang bertindak sebagai mucikari. Kasus ini merupakan yang pertama di Kabupaten Gunungkidul. 

"Menurut pelaku ada 4 wanita yang ditawarkan, semuanya sudah dewasa," kata Ibnu.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan kasus prostitusi dengan sistem online seperti ini baru pertama kalinya terjadi.

Ia pun menyayangkan adanya aksi tak terpuji tersebut.

QF dikenakan UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

Pelaku mendapat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Selain itu pelaku juga terancam denda maksimal Rp 600 juta," kata Riyan.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved