Kriminalitas

KRONOLOGI Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Gunungkidul, Berawal dari Pancingan Aparat

Kasus prostitusi online untuk pertama kalinya terungkap di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
QF (belakang kanan), pelaku kasus prostitusi online yang bertindak sebagai mucikari. Kasus ini merupakan yang pertama di Kabupaten Gunungkidul. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kasus prostitusi online untuk pertama kalinya terungkap di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran Tim Cyber Polres Gunungkidul.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji mengungkapkan bisnis esek-esek tersebut ditawarkan melalui media sosial Facebook.

"Oleh anggota kami mendapati adanya iklan penawaran jasa layanan hubungan intim di medsos pada 4 Maret silam," jelas Ibnu pada wartawan, Selasa (16/03/2021).

Seorang anggota pun lantas mencoba memancing pembuat postingan iklan dengan berpura-pura melakukan transaksi.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online Pertama di Gunungkidul

Adapun pelaku mengirimkan foto perempuan sebagai penawaran transaksi.

Setelah sepakat, aparat pun lantas bertemu dengan perempuan yang sudah dipesan tersebut di sebuah losmen wilayah Kapanewon Playen.

Lewat situlah kasus prostitusi online akhirnya terungkap beserta pelakunya.

Ibnu mengatakan pelaku berinisial QF, laki-laki (23) asal Sumatera Selatan.

Ia mengaku sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta di Gunungkidul, dan baru melakukan aksinya selama 2 minggu.

"Kebetulan perempuan yang ditawarkan pelaku merupakan warga asal Gunungkidul," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu dengan tempat di kos atau losmen.

Namun tarif akan bertambah Rp 100 ribu jika jasanya dilakukan di hotel.

Adapun modus yang digunakan berawal dari perkenalan, bertukar nomor kontak, lantas membuat kesepakatan waktu pertemuan.

Baca juga: Selama Sepekan, Gunungkidul Catatkan 3 Kasus Bunuh Diri Baru

Transaksi dilakukan setelah bertemu dan layanan dilakukan.

"Menurut pelaku ada 4 wanita yang ditawarkan, semuanya sudah dewasa," kata Ibnu.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan kasus prostitusi dengan sistem online seperti ini baru pertama kalinya terjadi.

Ia pun menyayangkan adanya aksi tak terpuji tersebut.

QF dikenakan UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

Pelaku mendapat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Selain itu pelaku juga terancam denda maksimal Rp 600 juta," kata Riyan.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved