Gunungkidul
6 Fakta Kasus Prostitusi Online di Gunungkidul, Bertarif Rp300 Ribu Hingga 4 Wanita Diamankan Polisi
Tim Patroli Cyber Polres Gunungkidul berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang dijalankan oleh seorang mucikari.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Selain mengamankan QF, polisi juga mengamankan 4 wanita yang ditawarkan oleh pelaku dalam bisnis prostitusi online yang dijalankannya.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali Puji mengatakan ada 4 wanita yang turut diamankan dari kasus tersebut berstatus sebagai saksi.
"Kami tetapkan mereka sebagai saksi dan korban dari kasus ini, jadi tidak ada penahanan," kata Ali.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online Pertama di Gunungkidul
Baca juga: KRONOLOGI Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Gunungkidul, Berawal dari Pancingan Aparat
3. Polisi Menyamar jadi Pelanggan
Ipda Ibnu Ali Puji mengungkapkan bisnis esek-esek tersebut ditawarkan melalui media sosial Facebook.
"Oleh anggota kami mendapati adanya iklan penawaran jasa layanan hubungan intim di medsos pada 4 Maret silam," jelas Ibnu pada wartawan, Selasa (16/03/2021).
Salah satu anggota pun lantas mencoba memancing pembuat postingan iklan dengan berpura-pura melakukan transaksi.
Adapun pelaku mengirimkan foto perempuan sebagai penawaran transaksi.
Setelah sepakat, aparat pun lantas bertemu dengan perempuan yang sudah dipesan tersebut di sebuah losmen wilayah Kapanewon Playen.
Lewat situlah kasus prostitusi online akhirnya terungkap beserta pelakunya.
4. Beroperasi 2 Pekan
QF sendiri sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta di Gunungkidul.
Menurut pengakuan QF, bisnis esek-esek yang dijalaninya baru berjalan dua pekan.
"Kebetulan perempuan yang ditawarkan pelaku merupakan warga asal Gunungkidul,"Ipda Ibnu Ali Puji.
5. Tarif Sekali Transaksi Rp300 Ribu-Rp450 Ribu