Gunungkidul
6 Fakta Kasus Prostitusi Online di Gunungkidul, Bertarif Rp300 Ribu Hingga 4 Wanita Diamankan Polisi
Tim Patroli Cyber Polres Gunungkidul berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang dijalankan oleh seorang mucikari.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Tim Patroli Cyber Polres Gunungkidul berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang dijalankan oleh seorang mucikari asal Sumatera Selatan.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, pelaku yang diketahui berinisial QF (23), warga asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ini dilaksanakan secara online.
Pelaku menawarkan empat wanita muda melalui media sosial.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan empat wanita yang ditawarkan oleh QF.
Keempat wanita muda tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Berikut fakta-fakta pengungkapkan kasus prostitusi online di Gunungkidul :
1. Berawal dari Patroli Cyber
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengungkapkan bisnis prostitusi ditawarkan melalui media sosial.
Iklan tersebut ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polres Gunungkidul.
"Postingan iklan menawarkan jasa prostitusi," kata Riyan dalam jumpa pers pada Selasa (16/03/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, satu orang pelaku pun tertangkap oleh aparat di awal Maret lalu.
Adapun pelaku berinisial QF (23), warga asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Bersama pelaku, sejumlah barang bukti juga disita aparat. Antara lain uang senilai Rp 320 ribu hasil transaksi, 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari motor tersebut.
"Terungkapnya kasus ini saat terjadi transaksi di wilayah Kapanewon Playen," ungkap Riyan.
2. Amankan 4 Wanita yang Ditawarkan Pelaku