Kronologi Pemuda Asal Tegal Dipanggil ke Kantor Polisi Setelah Diduga Hina Gibran Rakabuming

Alasan pemanggilan AM adalah membuat postingan informasi tidak benar atau hoaks di kalom komentar akun media sosial (mensos).

Editor: Muhammad Fatoni
Istimewa
arkham_87 klarifikasi di Polresta Solo. 

Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Polresta Solo telah menyiapkan virtual police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim khusus virtual police ini bertugas memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: BREAKING NEWS : Indonesia Resmi Tunda Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Ini Penjelasan Menkes

Baca juga: Sempat Ngobrol dengan Jokowi Saat Vaksinasi, Hanung Bramantyo Sampaikan Ini dan Ditanggapi Presiden

Tim itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengkonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.

Virtual Police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya.

"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih tetap tdk bergeming menghapus postingan tsb, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," ungkap Kapolresta Solo.

Ade berharap tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh Kepolisian, dan yang terpenting akan terwujud ruang digital Indonesia yang tetap bersih, sehat dan beretika serta produktif. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Olok-olok Gibran Rakabuming di Medsos, Netizen Tegal Dipanggil Polresta Solo, Disuruh Minta Maaf

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved