Disnakertrans DIY Catat 8 Serikat Pekerja yang Tertib Administrasi di DI Yogyakarta

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru mengakui delapan organisasi pekerja yang tertib

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru mengakui delapan organisasi pekerja yang tertib administratif dan terdaftar di Disnakertrans Kabupaten/Kota.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) dan perlindungan tenaga kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menjelaskan, delapan serikat tersebut di antaranya dua dari kelompok konfederasi serikat, dan enam lainnya dari kelompok serikat pekerja.

Ia mengatakan, untuk menghindari penyalahgunaan program bantuan dan pendampingan pekerja, Disnakertrans DIY mulai 'bersih-bersih' terhadap serikat pekerja yang tidak memiliki kelengkapan administrasi di pemerintah daerah.

Baca juga: PMI Gunungkidul Sebut Antusias Warga Untuk Jadi Donor Plasma Konvalesen Sangat Tinggi

"Karena saat ini kan pemerintah banyak program yang kaitannya dengan pelatihan pekerja dan dukungan modal melalui pekerja mandiri. Ya supaya tepat sasaran saja, maka dari itu kami melakukan pendataan terhadap serikat pekerja," katanya, kepada Tribun Jogja, Minggu (14/3/2021).

Bowo meyakini di DIY terdapat puluhan organisasi pekerja yang semuanya belum terdaftar secara administrasi di pemerintahan.

Untuk itu dirinya meminta supaya para ketua organisasi pekerja segera mendaftarkan organisasinya itu ke Disnakertrans Kabupaten/Kota.

"Kami minta para ketua organisasi segera mendaftarkan kepengurusan kepada dinas tenaga kerja setempat," jelasnya.

Ia manambahkan, secara aturan tertulis memang Disnakertrans DIY belum ada pentunjuk dan teknis yang mengatur syarat pendaftaran serikat pekerja ke pemerintah.

Akan tetapi, tujuan pendaftaran organisasi pekerja ke Disnakertrans hanya untuk memudahkan kontrol pemerintah terhadap pekerja lantaran beberapa program saat ini banyak berupa bantuan modal dan pelatihan terhadap pekeja.

"Tidak ada aturan resminya, cuma hal itu memudahkan kami mengontrol para pekerja nantinya," imbuhnya.

Terpisah, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta Denta Julian menanggapi, pendaftaran serikat pekerja ke pemerintah memang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.

Asalkan dari pihak pemerintah dan pekerja masih sesuai koridor hukum yang telah ditetapkan, Denta menilai upaya 'bersih-bersih' serikat pekerja yang dilakukan Disnakertrans DIY tidak akan menjadi persoalan.

"Hanya saja, karena proses pendaftaran serikat pekerja melalui Disnakertans, mereka sebagai fasilitator harusnya Fair," jelasnya.

Baca juga: Lima Pimpinan Satker Kementrian Perindustian di DI Yogyakarta Tandatangani Surat Zona Integritas

"Ada indikasi teman-teman Disnakertrans juga bermain dua kaki dan bermain dengan serikat pekerja, kaitannya persoalan ketenagakerjaan," tegas Denta.

Dirinya khawatir jika hal itu dibiarkan, konsistensi serikat pekerja bisa berubah lantaran pimpinan serikat dengan oknum Disnakertrans sama-sama mencari keuntungan.

"Ya bisa saja dengan lemahnya pengawasan, konsistensi serikat pekerja bisa berubah. Mereka bisa saja menjadi kepanjangan tangan pemerintah daripada membela kepentingan pekerja. Contohnya kayak pengesahan UU Cipta Kerja kemarin, banyak serikat pekerja yang terlibat," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved