Mantan Dirut Jiwasraya Batal Dihukum Seumur Hidup, Hasil Putusan Banding Menjadi 20 Tahun Penjara

Majelis hakim banding memvonis Hendrisman dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan

Editor: Muhammad Fatoni
Kontan/Cheppy A Muklis
Ilustrasi: Kantor Jiwasraya 

TRIBUNJOGJA.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Majelis hakim banding memvonis Hendrisman dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa," dikutip dari amar putusan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Mantan Dirut Keuangan Jiwasraya Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: Kejagung Tetapkan Pejabat OJK dan 13 Perusahaan jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Selain itu, majelis hakim PT DKI memerintahkan agar Hendrisman tetap ditahan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan itu.

Terakhir, Hendrisman diwajibkan membayar biaya perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding.

Perkara dengan nomor 2/PID.TPK/2021/PT DKI itu diadili oleh Haryono selaku ketua majelis hakim dan anggota yang terdiri dari, Sri Andini serta Mohammad Lutfi.

Putusan dibacakan pada 24 Februari 2021.

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Hendrisman divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut hakim, Hendrisman bersama-sama lima terdakwa lainnya telah melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana Jiwasraya.

Dalam kasus ini, selain Hendrisman, lima terdakwa lainnya juga divonis penjara seumur hidup.

Keenamnya kemudian mengajukan banding.

Kemudian, PT DKI menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Dengan demikian, Benny dan Heru tetap divonis penjara seumur hidup.

Baca juga: Daftar 5 Orang yang Ditahan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Baca juga: Zaskia Sungkar Akhirnya Berkomentar Terkait Kasus Korupsi yang Menjerat Sang Ayah Mark Sungkar

Selain itu, Benny juga tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved