Mantan Dirut Jiwasraya Batal Dihukum Seumur Hidup, Hasil Putusan Banding Menjadi 20 Tahun Penjara

Majelis hakim banding memvonis Hendrisman dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan

Editor: Muhammad Fatoni
Kontan/Cheppy A Muklis
Ilustrasi: Kantor Jiwasraya 

Sementara, nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru sebesar Rp 10,73 triliun.

Selain itu, PT DKI Jakarta mengubah hukuman mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara.

Hary juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam putusan banding. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan Banding Ubah Hukuman Mantan Dirut Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved