Mantan Dirut Jiwasraya Batal Dihukum Seumur Hidup, Hasil Putusan Banding Menjadi 20 Tahun Penjara
Majelis hakim banding memvonis Hendrisman dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan
Editor:
Muhammad Fatoni
Sementara, nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru sebesar Rp 10,73 triliun.
Selain itu, PT DKI Jakarta mengubah hukuman mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara.
Hary juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam putusan banding. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan Banding Ubah Hukuman Mantan Dirut Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara"