Jawa
Permudah Masyarakat, Dishub Kabupaten Magelang Berikan Layanan KIR secara Online
Masyarakat tidak perlu lagi datang sampai dua kali, melainkan cukup datang sekali dan langsung dilakukan uji pada kendaraan.
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang kini melayani KIR (uji kendaraan bermotor) secara online per tanggal 1 Maret 2021.
Masyarakat tidak perlu lagi datang sampai dua kali, melainkan cukup datang sekali dan langsung dilakukan uji pada kendaraan.
Kasi Sarana Prasarana Dishub Kabupaten Magelang, Suhud Joko Prayitno menjelaskan, sebelum adanya fasilitas KIR secara online ini, masyarakat harus melakukan booking terlebih dahulu di kantor Dishub.
Baca juga: Pemkab Magelang Siapkan Anggaran Rp108 Miliar untuk Pilkada Serentak 2024
Kemudian langkah selanjutnya masyarakat harus kembali lagi untuk melakukan Uji KIR, sehingga hal ini dirasa tidak efektif dan efisien.
"Dengan adanya sistem KIR secara online ini, masyarakat cukup mendaftar booking dari rumah via WhatsApp. Kemudian akan ada jadwal kapan dia datang kesini untuk Uji KIR. Ini semata-mata untuk memudahkan masyarakat agar tidak perlu datang dua kali saat melakukan uji kendaraan bermotor. Hal ini juga untuk meminimalisir terjadinya antrean panjang yang menimbulkan kerumunan masyarakat di tengah masa pandemi COVID-19," jelas, Suhud Rabu (10/3/2021).
Lebih lanjut, Suhud menerangkan, melalui layanan KIR online ini masyarakat juga bisa mendapatkan informasi terkait berapa biaya yang dikeluarkan saat melakukan Uji KIR itu.
"Jadi sebelum ke sini juga sudah tau habisnya itu sekian," terangnya.
Baca juga: Pekan Ini, Pemkab Magelang Vaksinasi Covis-19 bagi Lansia di Kecamatan Tempuran dan Borobudur
Sementara untuk langkah melakukan KIR melalui online tersebut masyarakat bisa mengakses via aplikasi WhatsApp di nomor 088802907970 dengan format 1. kir daftar#nomer_uji (untuk daftar antre Uji KIR)
2.kir cek#nomer_uji (untuk cek data uji kendaraan). Layanan tersebut berlangsung selama 24 jam.
Untuk diketahui, sejak diberlakukannya layanan Kir secara online per 1 Maret lalu Dishub Kabupaten Magelang telah melayani sebanyak ratusan pelanggan.
"Setelah masyarakat daftar KIR secara online, maka akan mendapat balasan pemberitahuan via WhatsApp, jam berapa dia bisa melakukan Uji KIR. Ke depan kita juga akan mengembangkan layanan ini untuk mengingatkan kepada pelanggan tiga bulan sebelum masa KIR selanjutnya," pungkas, Suhud. ( Tribunjogja.com )
Masuki Masa Panen Raya, Beras di Klaten Aman sampai Oktober 2021 |
![]() |
---|
Puluhan Pelanggar Terekam Kamera Tilang Elektronik Tiap Hari di Kota Magelang |
![]() |
---|
Pemkot Magelang Targetkan Raih APE Utama dari KPPA RI |
![]() |
---|
Kunjungan ke Obyek Wisata di Klaten Dikurangi 5 Persen Selama PPKM Mikro Kali ini, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Pasar dan Sub Terminal Kebonpolo Magelang Disemprot Cairan Disinfektan |
![]() |
---|