Kota Yogyakarta

Sebelum Menggelar Unjuk Rasa, Kabagops Polresta Yogyakarta Harap Masyarakat Paham Aturan

Dasar hukum pelaksanaan unjuk rasa diatur pada Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Kabagops Polresta Yogyakarta Kompol Bayu Dewasto berikan penjelasan terkait aturan unjuk rasa, Selasa (9/3/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kabagops Polresta Yogyakarta Kompol Bayu Dewasto meminta seluruh masyarakat Kota Yogyakarta yang hendak menyampaikan aspirasi di tempat umum wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, selama ini para demonstran ketika menggelar aksi hanya menyertakan surat pemberitahuan semata.

"Mereka kurang koordinasi dengan kami. Padahal setiap ada penyampaian pendapat bukan hanya menaruh surat pemberitahuan saja. Harus ada koordinasi," katanya kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Bayu menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan unjuk rasa diatur pada Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga: Unjuk Rasa di Malioboro Dilarang, Masa Aksi Dipersilakan Kirim Perwakilan untuk Sampaikan Aspirasi

Aturan soal demo juga diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Para demonstran wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian terkait kegiatan yang akan dilaksanakan maksimal tiga hari sebelum aksi tersebut dilangsungkan.

Namun demikian, kondisi di lapangan seringkali para demonstran di Kota Yogyakarta melanggar aturan tersebut.

"Harusnya surat pemberitahuan aksi massa itu diberikan kepada kami tiga hari sebelum aksi itu digelar," jelasnya.

Baca juga: PKL Melarang Massa Gelar Demonstrasi di Kawasan Malioboro

Apabila surat pemberitahuan itu tidak memenuhi syarat maka pihak kepolisian berhak membubarkan unjuk rasa tersebut.

Bayu berharap, masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum harus memahami terlebih dahulu aturan yang ada.

"Harus memahami aturan yang berlaku, termasuk tempat mana saja yang tidak dibolehkan," pungkasnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved