Yogyakarta

Unjuk Rasa di Malioboro Dilarang, Masa Aksi Dipersilakan Kirim Perwakilan untuk Sampaikan Aspirasi

Aksi unjuk rasa harus dilakukan di luar radius 500 meter dari kawasan obyek vital nasional yang ditetapkan Kementerian Pariwisata.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com / Yuwantoro Winduajie
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 telah diteken Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 4 Januari 2021 lalu.

Setelah terbitnya Pergub tersebut, maka aksi unjuk rasa harus dilakukan di luar radius 500 meter dari kawasan obyek vital nasional yang ditetapkan Kementerian Pariwisata.

Obyek vital nasional yang dimaksud adalah kawasan, Malioboro, Kasultanan Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Gedung Agung. 

Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto mengungkapkan, walaupun demonstrasi berlangsung di luar kawasan obyek vital nasional, namun sejumlah perwakilan aksi diperkenankan untuk menyambangi gedung DPRD DIY dan Kompleks Kepatihan yang berada di kawasan Malioboro.

Baca juga: Dapat Somasi Terbuka Terkait Pergub No 1 Tahun 2021, Pemda DI Yogyakarta Akan Berikan Surat Jawaban

Begitu pula sebaliknya, pejabat Pemda DIY maupun anggota legislatif juga bisa menemui masa aksi yang menggelar unjuk rasa di luar obyek vital nasional sehingga seluruh aspirasi masyarakat dapat tertampung.

"Kalau kantor dewan di dalam radius 500 meter, anggota dewan boleh datang ke sana (lokasi aksi) atau kalau ada perwakilan masa sekitar 7-15 orang datang ke dewan juga boleh. Demonya tetap di tugu tapi perwakilan datang ke Kompleks Kepatian tetap akan kita layani," paparnya.

Dewo menampik bahwa Pergub Nomor 1 tahun 2021 diteken sebagai imbas dari kerusuhan demontrasi penolakan Omnibuslaw di Malioboro beberapa waktu lalu.

Yang menjadi pertanyaan lain adalah, Keputusan Menteri Pariwisata terkait penetapan obyek vital nasional telah diterbitkan sejak 2016 lalu.

Baca juga: Persempit Ruang Demokrasi, ARDY Tuntut Gubernur DIY Batalkan Pergub No 1 Tahun 2021

Namun Pergub Nomor 1 tahun 2021 ini baru disahkan pada tahun ini.

Menurut Dewo, selama jeda waktu empat tahun Pemda DIY tengah memikirkan banyak pertimbangan untuk menerbitkan Pergub tersebut.

Hingga pada 2021 ini diputuskan bahwa lima titik lokasi akan disterilkan dari segala aktivitas penyampaian pendapat di ruang publik.

"Kita juga menghargai mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Tapi kan kita harus menghargai pedagang masyarakat yang gunakan jalan dan kawasan-kawasan itu untuk aktivitas ekobomi. Agar semua berjalan berimbang maka kita atur seperti ini," jelasnya. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved