Pendidikan

Ini Tanggapan Kanwil Kemenag DIY terhadap Guru Agama Tak Masuk Formasi PPPK 2021

Rencana Kemendikbud yang akan merekrut 1 juta PPPK sampai sekarang belum juga memasukkan formasi Guru Pendidikan Agama (GPA) di sekolah.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan merekrut 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sampai sekarang belum juga memasukkan formasi Guru Pendidikan Agama (GPA) di sekolah.

Padahal, sejak Desember 2020, DPP Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) telah melakukan focus group discussion (FGD) dengan Kemendikbud, Kemenag, DPR RI Komisi VIII, dan Komisi IX terkait masalah ini.

Mahnan Marbawi, Ketua Umum DPP Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/3/2021) menyebutkan, anggota AGPAII mencapai 235 ribu GPAI di seluruh Indonesia. 

Sebanyak 70 sampai 80 persen dari angka itu adalah guru honorer.

Baca juga: Guru Agama Menjerit, Tak Masuk Formasi Perekrutan 1 Juta PPPK, Kementerian Lakukan Pembahasan

Dengan tingkat kesejahteraan jauh di bawah garis upah minimum regional (UMR).

Sehingga, lanjutnya, ketika program rekrutmen tenaga ASN atau PPPK tidak menyertakan GPA, jelas menunjukkan negara abai terhadap GPA dan Pendidikan Agama.

“Guru Pendidikan Agama diperlakukan tidak adil oleh negara, padahal mereka telah mengabdi berpuluh tahun dengan tingkat kesejahteraan memprihatinkan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPW AGPAII DIY, Ahmad Saifudin, menjelaskan akar masalah ini bermula dari regulasi guru agama yang tidak sinkron antara Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Dari Kemendikbud secara regulasi menganggap guru agama adalah wilayah garapan Kemenag. Namun, sebaliknya Kemenag menganggap guru agama berada di sekolah-sekolah dinas," ujar Ahmad saat dihubungi Tribunjogja.com.

Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY, Anita Isdarmini, saat dihubungi Tribunjogja.com belum dapat memberikan tanggapan, sebab menurutnya terkait GPA bukan wilayah kewenangannya. 

"Maaf untuk guru PAI (Pendidikan Agama Islam) bukan wewenang saya," ucapnya, Selasa (9/3/2021). 

Baca juga: Guru Agama Se-Indonesia Ancam Mogok Kerja, Tuntutan Masuk Formasi PPPK 2021 Tak Buahkan Hasil

Masih dalam pembahasan

Berdasarkan surat balasan Kemendikbud atas keberatan DPP AGPAII, tertanggal 29 Januari 2021, disebutkan bahwa kementerian terkait masih melakukan pembahasan mengenai pengangkatan guru agama.

"Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan dan Panselnas, sedang membahas terkait kebutuhan dan rekrutmen guru agama di sekolah negeri."

Demikian tertera di poin kedua surat berkop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan itu. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved