Guru Agama Menjerit, Tak Masuk Formasi Perekrutan 1 Juta PPPK, Kementerian Lakukan Pembahasan
Ketua DPW AGPAII DIY, Ahmad Saifudin, menjelaskan akar masalah ini bermula dari regulasi guru agama yang tidak sinkron antara Kemendikbud
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan merekrut 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sampai sekarang belum memasukan formasi Guru Pendidikan Agama (GPA) di sekolah.
Padahal, sejak Desember 2020, DPP Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) telah melakukan focus group discussion (FGD) dengan Kemendikbud, Kemenag, DPR RI Komisi VIII, dan Komisi IX.
“Yang menjadi keprihatinan kami adalah tidak masuknya unsur Guru Pendidikan Agama dalam rekruitmen guru ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK,” tutur Mahnan Marbawi, Ketua Umum DPP AGPAII, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Pintu Ruang Tahanan Lupa Dikunci, Polres Gunungkidul Buru Tahanan Kabur dari Mapolsek Gedangsari
Ia menyebutkan, anggota AGPAII mencapai 235 ribu GPAI di seluruh Indonesia. Sebanyak 70 sampai 80 persen dari angka itu adalah guru honorer.
Dengan tingkat kesejahteraan jauh di bawah garis upah minimum regional (UMR).
Sehingga, lanjutnya, ketika program rekrutmen tenaga ASN atau PPPK tidak menyertakan GPA, jelas menunjukkan negara abai terhadap GPA dan Pendidikan Agama.
“Guru Pendidikan Agama diperlakukan tidak adil oleh negara, padahal mereka telah mengabdi berpuluh tahun dengan tingkat kesejahteraan memprihatinkan,” tegasnya.
Mahnan menambahkan, dirinya tidak bisa menolak jika terjadi gerakan massal untuk melakukan “MOGOK MENGAJAR AGAMA SECARA NASIONAL” jika tuntutan Guru Pendidikan Agama honorer tidak masuk dalam rekrutmen ASN dan atau PPPK.
Dihubungi terpisah, Ketua DPW AGPAII DIY, Ahmad Saifudin, menjelaskan akar masalah ini bermula dari regulasi guru agama yang tidak sinkron antara Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Dari Kemendikbud secara regulasi menganggap guru agama adalah wilayah garapan Kemenag. Namun, sebaliknya Kemenag menganggap guru agama berada di sekolah-sekolah dinas," ujar Ahmad saat dihubungi Tribun Jogja, Senin (8/3/2021).
Di sisi lain, lanjut Ahmad, guru agama di sekolah-sekolah diangkat oleh pemerintah daerah (Pemda) atau Kemendikbud.
"Semestinya kami sama dengan guru-guru yang lain karena status kami diangkat oleh Pemda," imbuhnya.
"Ini momentum yang menyedihkan dan emosional juga. AGPAII sudah melakukan langkah-langkah audiensi dan dialog (dengan Kemendikbud, Kemenag, DPR RI Komisi VIII, dan Komisi IX). Informasinya 2021 ini akan diberikan formasi untuk guru agama, tetapi tetap tidak ada di pengumuman kemarin," lanjut Ahmad.
Guru Agama Islam di SMAN 1 Sewon ini melanjutkan, hal itu tentunya menjadi pertanyaan besar bagi para GPA.