BREAKING NEWS : Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM Skala Mikro di DI Yogyakarta Hingga 22 Maret

Pemerintah pusat memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM skala mikro di DI Yogyakarta hingga 22 Maret 2021 mendatang

Tribunjogja/Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmantan Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di DI Yogyakarta hingga 22 Maret 2021 mendatang.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, keputusan itu disampaikan saat Gubernur DIY menggelar rapat koordinasi dengan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto melalui videokonfrens. 

PPKM mikro yang semula berakhir pada 9 Maret 2021, diperpanjang selama dua pekan ke depan.

"Pertimbangannya utamanya karena PPKM mikro pertama menurunkan angka positif cukup signifikan di Jawa-Bali," jelas Aji saat ditemui di kantornya, Jumat (5/3/2021).

Karena dianggap efektif menekan laju penularan Covid-19, pemerintah pusat juga memutuskan untuk memperluas penerapan PPKM di luar wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Pemda DIY Andalkan PPKM dan Vaksinasi untuk Tekan Laju Penularan COVID-19 di DI Yogyakarta

Baca juga: Ponpes di Piyungan Dua Kali Terpapar COVID-19, Pemkab Bantul Minta Pengelola Perketat Prokes

"Ada di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Sumatra Utara," tandasnya.

Aji menuturkan, tidak ada perbedaan aturan pada PPKM skala mikro jilid kedua tersebut.

Hanya saja, pemerintah daerah diminta untuk lebih aktif melaporkan data perkembangan zona resiko penularan Covid-19 kepada pemerintah pusat.

"Daerah diimbau supaya kita terus melakukan update informasi data terutama tentang zona di RT-RT," paparnya.

Selain itu, selama perpanjangan PPKM, Gubernur DIY telah menginstruksikan kepada lurah-lurah di DIY untuk membentuk satgas perlindungan masyarakat (linmas) untuk mendukung opersional posko satgas Covid-19 di tingkat kelurahan. (Tribunjogja/Yuwantoro Winduajie)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved