Pergerakan Satgas Berani Hidup untuk Tekan Angka Kasus Bunuh Diri di Gunungkidul Terbilang Minim

Minimnya pergerakan Satgas Berani Hidup juga diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
via kompas.com
Ilustrasi bunuh diri 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kabupaten Gunungkidul memiliki Satuan Tugas (Satgas) Berani Hidup, yang bertugas menekan kasus bunuh diri yang terus terjadi di wilayah ini. Namun aktivitas Satgas terbilang mandek.

Minimnya pergerakan Satgas Berani Hidup juga diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono.

Ia menyebut fokus penanganan Covid-19 jadi penyebab.

"Kinerja Satgas Berani Hidup jadi tidak optimal, karena kalah dengan penanganan Covid-19," katanya saat ditemui di rumah dinas bupati, Kamis (25/2/2021).

Meski tak optimal, Drajad mengklaim Satgas tetap beraktivitas. Adapun kegiatan yang dilakukan berupa pertemuan lintas sektor hingga upaya pendampingan pada masyarakat rentan.

Ia pun mengklaim kasus bunuh diri di Gunungkidul cenderung menurun sejak 2017, termasuk saat pandemi.

Baca juga: Kasus Bunuh Diri Menurun, Pandemi Covid-19 Dinilai Turut Mempengaruhi

Baca juga: Kisah Pilu Alfian, Siswa SMK di Klaten yang Harus Kehilangan Kedua Tangan Saat Jalani PKL

Kendati begitu, ia mengetahui bahwa kasus bunuh diri baru masih terus dilaporkan.

"Saya jujur kaget karena awal 2021 ini pun masih ada laporan kasus bunuh diri baru," ujar Drajad.

Terpisah, Relawan IMAJI, Wage Daksinarga, menyayangkan minimnya kinerja Satgas Berani Hidup.

Sebab keberadaannya ibarat pepesan kosong dalam penanganan kasus bunuh diri.

Apalagi menurutnya, Satgas idealnya diisi oleh orang-orang dengan kapabilitas, kapasitas, dan kompetensi soal kesehatan mental.

Namun kenyataannya tidak demikian.

"Saya sendiri tidak paham apa yang sudah dilakukan Satgas tersebut sejauh ini," kata Wage.

Pemuda Gantung Diri dan Tinggalkan Surat untuk Istrinya yang Berusia 42 Tahun, Isinya Begini
ilustrasi (Sinar Harian)

Secara payung hukum, Kabupaten Gunungkidul sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56/2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri. IMAJI pun turut dilibatkan dalam proses penyusunannya.

Menurut Wage, Perbup ini seharusnya jadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menekan kasus bunuh diri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved