Awal Tahun Peredaran Narkotika di Yogyakarta Kembali Marak, Sebulan 26 Orang Ditangkap

Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggelar ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol Ary Satriyan didampingi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menunjukan para pelaku berikut barang bukti penyalahgunaan narkoba, saat menggelar konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (25/2/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggelar ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Selama kurun waktu satu bulan, di bulan Januari 2021, ada 25 perkara penyalahgunaan narkoba dengan 26 tersangka.

Jenis barang haram yang diamankan pun bermacam-macam, mulai dari sabu, ganja, tembakau gorilla, pil koplo atau trihexypenidyl, alprazolam hingga pil tramadol hcl. 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan, dari 25 perkara  yang ditangani, beberapa di antaranya sudah P21 atau berkas penyidikan sudah lengkap dan segera disidangkan.

Baca juga: Warga Purwokinanti Kota Yogyakarta Gotong Royong Tanggulangi Pandemi Bersama Yu Kinanthi

Menurut dia, kasus penyalahgunaan Narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan pandemi corona paling banyak beredar adalah obat daftar G atau obat-obatan berbahaya.

Jumlah pemakainya meningkat. 

Namun, di awal tahun kondisinya berubah. Jenis penyalahgunaan narkoba sudah kembali beragam.

"Sudah kembali ada narkotika (berupa) sabu-sabu, ganja, tembakau gorilla. Ada juga pikotropika yaitu alprazolam. Dan UU kesehatan disini ada (penyalahgunaan) trihexypenidyl dan tramadol," kata Ary didampingi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, saat menggelar konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (25/2/2021). 

Menurutnya, penyalahgunaan pada jenis narkotika di Yogyakarta sempat berkurang saat pertengahan pandemi. Beralih ke obat daftar G. Tren ini disebabkan karena pengaruh harga yang lebih murah.

Satu botol obat daftar G, harganya dibanderol berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu.

Kemudian oleh pengedar, biasanya barang tersebut dijual per paket isi 10 butir seharga Rp 20.000.

"Obat daftar G harganya lebih murah, dibanding narkotika dan psikotropika, sedangkan efeknya sama. Sehingga, selama pandemi yang paling banyak beredar obat daftar G ini," ungkapnya. 

Di bulan Januari, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda DIY kembali meningkat. Jenisnya pun sudah beragam.

Dari 25 perkara dengan 26 tersangka, petugas berhasil menyita 50,62 gram sabu; 17,11 gram ganja; 122,76 gram tembakau gorilla; 5,218 butir pil trihexypenidyl; 203 pil alprazolam; dan 2.500 butir pil tramadol hcl. 

Baca juga: Tak Ada Persiapan, Bupati Bantul Terpilih Abdul Halim Muslih Sambangi Warga Sebelum Pelantikan

Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap polisi, ada enam kasus yang menonjol karena jumlah barang bukti lumayan banyak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved