Refocusing Dana Transfer dari Pemeritnah Pusat di DI Yogyakarta Capai Rp 120 Miliar
Refocusing atau realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 di DI Yogyakarta pada tahun ini diambil dari jatah transfer
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Refocusing atau realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 di DI Yogyakarta pada tahun ini diambil dari jatah transfer dari pemerintah pusat.
Meliputi Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Benny Suharsono menuturkan, langkah itu wajib dilakukan karena merupakan mandat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Gandeng BBTKLPP Yogyakarta, Dinkes Bantul Gelar Swab ASN Massal
Mandat Kemenkeu tertuang dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan pada tanggal 8 Februari 2021 lalu.
Isinya adalah instruksi terhadap pemerintah daerah untuk realokasi dari penggunaan DAU paling sedikit 8 persen dan DID sebesar 30 persen dari anggaran tahun 2021.
"Atas mandat dari pusat, daerah wajib melakukan recofusing anggaran. Dari DAU wajib minimal 8 persen dan DID 30 persen," tandasnya kepada Tribun Jogja (24/2/2021).
Anggaran yang diperoleh Pemda DIY dari upaya realokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 120 miliar.
"Akan segera dilaporkan kita sudah lakukan konsolidasi ke dalam. Maret ini sudah dilaporkan ke Kementerian Keuangan," tandas Benny.
Adapun penggunaan anggaran realokasi diprioritaskan untuk penanganan Covid-19. Termasuk pelaksanaan vaksinasi dan kegiatan dukungan lainnya.
"Salah satunya untuk vaksin, kegiatan dukungan penanganan kesehatan lainnya," ucapnya
Benny menegaskan, dana yang dihimpun tidak dialokasikan ke dalam anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemda DIY.
Melainkan disuntikkan ke anggaran belanja operasioanal masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sehingga teknis penanganan pandemi Covid-19 akan dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai dengan bidangnya.
Baca juga: Dinas PUP ESDM DIY Lakukan Perbaikan Tiga Jembatan di Bantul dan Gunungkidul
"Misalnya untuk penanganan kesehatan nanti di Dinkes, penanganan kebencanaan nanti di BPBD, penegakan hukum nanti di Satpol PP. Seterusnya seperti itu," paparnya.
"Jadi itu masuk belanja operasionalnya OPD jadi tidak di BTT kan," ucapnya lagi.
Benny menuturkan, bila upaya realokasi dana pusat tak mencukupi untuk menangani dampak pandemi di daerah, tak menutup kemungkinan bahwa Pemda DIY akan kembali melakukan realokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Memang wajib dilakukan. Tapi bisa jadi kalau memang tidak cukup kita akan recofusing (dari APBD)," tandasnya. (tro)