Kabupaten Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo Kembali Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Penegakan Perda KTR di Kulon Progo akan dimulai selama dua hari yakni 24-25 Februari 2021.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo kembali menegakkan peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR) di kabupaten setempat. 

Sehingga untuk mendukung penegakan perda tersebut dibentuk satgas yang melibatkan unsur-unsur terkait.

Meliputi satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo dan sejumlah relawan. 

Wakil Bupati Kulon Progo, Fajar Gegana mengatakan satgas ini dibentuk untuk melakukan pengawasan dan penegakan perda nomor 5 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). 

Baca juga: Federasi Serikat Pekerja Rokok Minta Perda KTR di Kulon Progo Direvisi

Penegakan dimulai selama dua hari yakni 24-25 Februari 2021.

Memang diakui Fajar, sejak perda KTR ini dibentuk penerapannya belum efektif dan implementasinya belum berjalan secara maksimal. 

"Sehingga kami hari ini mulai melakukan penegakan untuk memperjelas aturan tersebut. Dengan begitu masyarakat juga akan tahu terkait perda KTR itu. Terlebih pada kawasan yang boleh dan tidak boleh merokok," kata Fajar, Rabu (24/2/2021). 

Adapun lokasi yang tidak diperbolehkan untuk menyediakan tempat merokok yaitu masjid, sekolah dan tempat pendidikan serta fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). 

Bagi seseorang yang melanggar Perda tersebut nantinya bakal dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) atau dokumen lainnya. 

Hal senada juga dikatakan Koordinator Satgas KTR Kulon Progo, Baning Rahayujati. 

Diakuinya, memang selama dua tahun terakhir, penegakan perda KTR di Kulon Progo mulai sedikit kendor. 

Baca juga: Posko di Wilayah Zona Hijau di Kulon Progo Diminta Tetap Lakukan Pemantauan

Hal itu dilihat mulai dari orang merokok di perkantoran mulai banyak, papan informasi larangan merokok mulai jarang dan iklan rokok sudah mulai bermunculan sehingga penegakan perda KTR ini kembali diaktifkan. 

Terlebih pada kondisi pandemi COVID-19 saat ini bukan menjadi halangan untuk menegakkan perda tersebut. 

Dengan demikian pada hari pertama penegakan perda tersebut, pihaknya akan menyasar sejumlah dinas dan perkantoran secara acak. 

Bagi pelanggar yang dokumennya disita, diminta untuk mengikuti sidang di Kantor Satpol PP Kulon Progo pekan depan. 

"Nanti untuk sanksinya kami serahkan ke pimpinan OPD masing-masing," tambahnya. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved