Federasi Serikat Pekerja Rokok Minta Perda KTR di Kulon Progo Direvisi

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI)

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Sri Cahyani Putri
Diskusi publik dengan tema Berbagi Ruang Dalam Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kulon Progo, Jumat (29/1/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) meminta peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) bisa dievaluasi.

Salah satunya di Kabupaten Kulon Progo

Ketua Umum FSP RTMM SPSI, Sudarto mengatakan KTR berawal dari UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah Nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan. 

Hal itu berdampak terhadap termaginalnya antara perlindungan kepada orang yang merokok dan orang yang tidak merokok. 

Baca juga: Ketua Umum KONI DIY, Djoko Pekik Irianto Siap Emban Tugas di Periode Kedua

Baca juga: BPBD Bantul Menyebut Potensi Banjir di Bantul Merata

Sudarto mencontohkan dalam 10 tahun terakhir sebanyak 60.998 orang sebagai buruh pabrik rokok terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Ini korbannya jelas dan nyata buruh pabrik rokok yang memiliki hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak tidak terjamin," katanya usai diskusi publik berbagi ruang dalam penerapan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Kulon Progo, Jumat (29/1/2021). 

Padahal kata dia di dalam UU 1945 pasal 27 ayat 2 dijelaskan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak. 

Dengan demikian ia berharap KTR boleh ada tapi juga kawasan boleh merokok juga ada agar adil dan seimbang. 

Sebab hal itu tidak hanya memberikan keadilan untuk industri rokok melainkan juga pekerjanya. 

Karena industri rokok merupakan sawah ladang bagi pekerjanya. 

"Pekerja memiliki hak atas kelangsungan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan. Tapi bagaimana mau meningkat sejahtera, kepastian kelangsungan pekerjaannya saja tidak terjamin," ucap Sudarto. 

Terlebih fakta di Indonesia, sekitar 700-an pabrik rokok menutup operasionalnya. 

Dampaknya pengusaha rokok bisa mencari peluang usaha yang lain namun tidak bagi para pekerjanya. 

Di sisi lain, negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan kepada mereka.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved