Cara Mendaftar Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia Melalui www.kemkes.go.id, Berikut Mekanismenya

Dilansir kemkes.go.id, pada pelaksanaannya terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran bagi masyarakat lanjut usia.

Editor: Muhammad Fatoni
SHUTTERSTOCK/Orpheus FX
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah masuk pada tahap kedua untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia dan petugas pelayanan publik.

Adapun kelompok masyarakat dalam kategori ini adalah lansia di atas 60 tahun.

Lantas bagaimana alur pendaftarannya?

Dilansir kemkes.go.id, pada pelaksanaannya terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran bagi masyarakat lanjut usia.

Dua mekanisme pendaftarannya, yaitu:

1. Melalui wesite resmi pemerintah

- Peserta mendaftar melalui website resmi Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id, serta situs resmi KPCPEN di covid19.go.id.

Silakan mengisi pertanyaan yang ada. Dalam mengisinya, peserta dapat meminta bantuan anggota keluarga atau pengurus RT/RW.

Baca juga: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Direncanakan Jalani Vaksinasi Covid-19 1 Maret Mendatang

Baca juga: Komunitas Pedagang dan PKL di Malioboro Dukung Pemkot Terapkan Sanksi Bagi yang Menolak Vaksin

Dengan adanya tautan yang baru ini, maka tautan yang sudah beredar sudah tidak dapat dipergunakan kembali

Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lansia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut, tidak perlu khawatir

Pemerintah telah memastikan data dijamin aman dan tersimpan di dalam data yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi di mana peserta tinggal.

- Seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan Provinsi;

- Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi;

- Peserta melakukan vaksinasi.

Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi saat menjalani injeksi ke dua vaksinasi Covid-19 di RS Pratama, Kota Yogyakarta, Jumat (29/1/2021).
Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi saat menjalani injeksi ke dua vaksinasi Covid-19 di RS Pratama, Kota Yogyakarta, Jumat (29/1/2021). (TRIBUNJOGJA/ Azka Ramadhan)

2. Vaksinasi massal oleh organisasi atau institusi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved