Komunitas Pedagang dan PKL di Malioboro Dukung Pemkot Terapkan Sanksi Bagi yang Menolak Vaksin
Sejumlah paguyuban pedagang dan PKL di sepanjang kawasan Malioboro mendukung langkah Pemkot Yogyakarta yang akan menerapkan sanksi
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah paguyuban pedagang dan PKL di sepanjang kawasan Malioboro mendukung langkah Pemkot Yogyakarta yang akan menerapkan sanksi bagi koleganya yang menolak vaksin Covid-19.
Sebab, mayoritas pelaku pariwisata menyambut baik proses imunisasi ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Yogyakarta tengah menggodok penerapan sanksi bagi pedagang yang menoak divaksin.
Baca juga: Sekda DIY Enggan Berkomentar Banyak Seusai Diperiksa KPK di Polres Sleman Hari Ini
Yakni, dengan mewajibkan menunjukkan surat keterangan sehat, atau hasil swab antigen setiap tiga hari sekali, sebagai syarat beraktivitas, atau berjualan.
Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima Malioboro-Ahmad Yani (Pemalni), Slamet Santoso menyampaikan, sampai saat ini pihaknya memang belum mendapat sosialisasi mengenai wacana tersebut.
Tapi, demi kebaikan bersama, paguyuban pun mempersilakan pemerintah menerapkannya.
"Pemalni mendukung adanya sanksi. Proses vaksin ini kan kewajiban kita bersama, sehingga saya kira sangat penting. Kita sudah sosialisasiken ke anggota ya, vaksinasi ini demi kesehatan kita juga," terangnya, Senin (22/2/2021).
Ia mengungkapkan, dari Pelmani terdapat lebih kurang 440 pedagang yang terdata untuk mengikuti proses vaksinasi ini, yang dilakukan sejak pekan lalu.
Dari jumlah itu, mereka yang menolak vaksin hanya sebagian kecil saja.
"Ada satu, atau dua yang menolak. Tapi, sudah kami berikan pemahaman. Saya kumpulkan pengurus-pengurusnya, untuk ikut mensosialisasikan ke anggota. Nah, setelah itu paham, mereka akhirnya bersedia divaksin," ungkapnya.
Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar Beringharjo Barat, Bintoro pun mempersilakan Pemkot Yogyakarta menerapkan sanksi terhadap mereka yang menolak vaksin.
Terlebih, saat ini, di lapangan masih dijumpai pedagang-pedagang yang belum bersedia diinjeksi vaksin jenis sinovac itu.
Baca juga: Sebanyak 18 TPS 3R di Klaten Diklaim Mampu Kurangi Sampah hingga 14 Ton Per Hari
"Kalau itu kebijakan dari Pak Wawali, ya monggo, karena kita juga sudah memberikan informasi yang baik dan benar pada seluruh pedagang. Tapi, setiap orang punya pemikirannya sendiri-sendiri. Jadi, itu hak Pemkot untuk memberikan tekanan ya, kepada para pedagang," tandasnya.
Akan tetapi, ia mengakui, rata-rata pedagang yang menolak vaksin disebabkan oleh kekhawatiran, lantaran mempunyai penyakit bawaan, atau komorbid.
Bintoro pun menjelaskan, bahwa kewenangan paguyuban sebatas mendata saja, sementara keputusan divaksin atau tidaknya ada di Dinkes.
"Hampir semuanya menyambut baik. Memang ada sebagian yang mempertanyakan karena punya pemyakit bawaan. Jadi, bukan serta merta nggak mau divaksin ya, cuma khawatir saja, karena ada penyakit bawaan, seperti hipertensi, jantung, maupun diabetes melitus," pungkasnya. (aka)