Yogyakarta
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Direncanakan Jalani Vaksinasi Covid-19 1 Maret Mendatang
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X direncanakan akan menjalani vaksinasi COVID-19 pada 1 Maret 2021 mendatang.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X direncanakan akan menjalani vaksinasi COVID-19 pada 1 Maret 2021 mendatang.
Pelaksanaannya bersamaan dengan penyuntikan vaksin terhadap ribuan pelaku usaha di kawasan Malioboro dan Pasar Beringharjo.
Setelahnya bakal disusul vaksinasi pedagang di pasar-pasar yang ada di DI Yogyakarta serta warga usia lanjut.
"Ya saya ikut kalau ada lansia. Hanya kita belum tahu persis kita nunggu aplikasinya dari pak Menteri Kesehatan," terangnya ketika ditemui di Kompleks Kepatihan Senin (22/2/2021).
Hingga saat ini Pemda DIY belum mewajibkan para pedagang dan lansia untuk menjalani vaksinasi.
Namun, HB X meminta siapapun masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.
"Kita lihat saja. Yang penting kita sudah mendaftar. Karena juga bagi lansia ada," jelasnya.
Sri Sultan berharap agar masyarakat tak melakukan penolakan terhadap vaksin.
Pasalnya, vaksin ditujukan untuk kepentingan bersama. Yakni membentuk imunitas kelompok terhadap penyakit tertentu.
"Karena disuntik vaksin ini untuk menumbuhkan imunitas antibodi pada yang bersangkutan. Jadi bermanfaat untuk dirinya sendiri dan orang lain," jelasnya.
Baca juga: Komunitas Pedagang dan PKL di Malioboro Dukung Pemkot Terapkan Sanksi Bagi yang Menolak Vaksin
Baca juga: Pemkot Yogyakarta: Pedagang Penolak Vaksin Wajib Swab Antigen 3 Hari Sekali untuk Syarat Berjualan
Sri Sultan mengungkapkan, warga lansia juga menjadi prioritas penerima vaksin.
Sebab, mereka termasuk ke dalam kelompok rentan. Selain itu, kematian akibat COVID-19 juga didominasi oleh warga lansia.
"Makanya lansia itu rata-rata didahulukan karena korban itu sebetulnya makin tua kemungkinan imunitasnya makin turun,"urainya.
Namun, para lansia juga perlu memperhatikan syarat penerima vaksin.
Misalnya tidak kesulitan untuk naik 10 anak tangga, memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit penyerta, dan tidak kelelahan untuk berjalan 100-200 meter.
"Jadi hal-hal seperti itu ada persyaratannya. Jadi kalau kira kira dari 5 atau 6 persyaratan tidak (terpenuhi) ya belum tentu juga akan divaksin karena dengan kondisi itu dengan vaksin membahayakan dirinya," paparnya," jelasnya. (Tribunjogja/Yuwantoro Winduajie)