Urus Izin Lingkungan di Gunungkidul, Bisa Cepat Asalkan Syarat Lengkap
Keberadaan dokumen izin yang lengkap mutlak diperlukan jika sebuah usaha ingin beroperasi legal secara hukum.
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Keberadaan dokumen izin yang lengkap mutlak diperlukan jika sebuah usaha ingin beroperasi legal secara hukum.
Ada berbagai jenis perizinan yang perlu dimiliki, salah satunya izin lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Agus Priyanto mengklaim tidak sulit untuk mengurus perizinan lingkungan. Begitu pula dengan lamanya proses perizinan.
"Tidak (sulit), jika sejak awal sudah mau mengurus perizinan tersebut," katanya, Senin (22/02/2021).
Baca juga: PPKM di DI Yogyakarta Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021
Namun Agus mengatakan perlu diingat jika pemohon izin juga wajib memahami soal izin lingkungan.
Sebab bentuk izinnya sendiri beragam dan masing-masing ada ketentuannya sendiri.
Menurutnya, jika sesuai prosedur maka proses perizinan bisa memakan waktu sekitar 3-6 bulan.
Lamanya waktu pengurusan izin lingkungan bergantung pada konsultan yang disediakan.
"Sebab biasanya untuk melakukan kajian lingkungan juga diserahkan pada konsultan yang terampil," jelas Agus.
Selain konsultan, lamanya proses perizinan juga bergantung pada kelengkapan syarat administrasi. Itu sebabnya ia menyarankan agar pemohon memperhatikan syarat-syarat tersebut.
Daftar SHIO yang Diprediksi Beruntung Besok Jumat 5 Maret 2021, Jangan Sia-siakan Kesempatan |
![]() |
---|
Kisah 'Kampung Mati' di Ponorogo Jawa Timur, Penuturan Kepala Desa hingga Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
3 Anggota Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan 'Unlawful Killing' Laskar FPI, Ini Penjelasan Polri |
![]() |
---|
SINOPSIS Ikatan Cinta Malam Ini Kamis 4 Maret 2021: Di Mabuk Asmara, Andin Berharap Anak dari Al |
![]() |
---|
7 Shio yang Diramalkan Akan Dapat Keberuntungan Besok Jumat 5 Maret 2021 |
![]() |
---|