Urus Izin Lingkungan di Gunungkidul, Bisa Cepat Asalkan Syarat Lengkap
Keberadaan dokumen izin yang lengkap mutlak diperlukan jika sebuah usaha ingin beroperasi legal secara hukum.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Keberadaan dokumen izin yang lengkap mutlak diperlukan jika sebuah usaha ingin beroperasi legal secara hukum.
Ada berbagai jenis perizinan yang perlu dimiliki, salah satunya izin lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Agus Priyanto mengklaim tidak sulit untuk mengurus perizinan lingkungan. Begitu pula dengan lamanya proses perizinan.
"Tidak (sulit), jika sejak awal sudah mau mengurus perizinan tersebut," katanya, Senin (22/02/2021).
Baca juga: PPKM di DI Yogyakarta Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021
Namun Agus mengatakan perlu diingat jika pemohon izin juga wajib memahami soal izin lingkungan.
Sebab bentuk izinnya sendiri beragam dan masing-masing ada ketentuannya sendiri.
Menurutnya, jika sesuai prosedur maka proses perizinan bisa memakan waktu sekitar 3-6 bulan.
Lamanya waktu pengurusan izin lingkungan bergantung pada konsultan yang disediakan.
"Sebab biasanya untuk melakukan kajian lingkungan juga diserahkan pada konsultan yang terampil," jelas Agus.
Selain konsultan, lamanya proses perizinan juga bergantung pada kelengkapan syarat administrasi. Itu sebabnya ia menyarankan agar pemohon memperhatikan syarat-syarat tersebut.
Senada, Sekretaris DLH Gunungkidul Aris Suryanto menjelaskan lama-tidaknya proses perizinan bergantung pada kualitas dokumen analisis yang dibuat. Termasuk jumlah konsultan yang tersedia.
"Kalau banyak revisi ya bisa lama. Terkadang lamanya juga karena mengantre di konsultan," ungkapnya.
Aris menyebut tidak ada biaya untuk pengajuan izin.
Biaya yang dikeluarkan terkait dengan jasa konsultan, yang besarannya tergantung pada negosiasi antara investor dengan konsultannya.
Baca juga: Dewan Pendidikan DIY Soal Jasa Pembuatan Ijazah: Ini Bukan yang Pertama, Menciderai Dunia Pendidikan
Pasca dokumen hasil konsultan rampung, investor baru mengajukan permohonan penapisan ke DLH. Tim DLH Gunungkidul akan dikirim ke lokasi yang dikaji untuk melakukan verifikasi.
Kemudian dokumen yang terverifikasi dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL di DIY. Hasilnya berupa rekomendasi ke Bupati, yang menjadi tahap akhir untuk menerbitkan izin lingkungan.
"Rata-rata pelaku usaha banyak yang proaktif dan patuh dalam mengurus perizinan, hanya proses penyusunan dokumen yang cukup menyita waktu," kata Aris. (alx)