Yogyakarta

Usut Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, Kantor Disdikpora DIY Digeledah KPK

Penyidik mencari segala dokumen yang berkaitan dengan Stadion Mandala Krida mulai dari tahun anggaran 2012 hingga 2017.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com / Yuwantoro Winduajie
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dan Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY, Rabu (17/2/2021) lalu untuk mengusut dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Saat dikonfirmasi, Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Sejumlah penyidik KPK dikatakan menyambangi kantor tempat dia bekerja sekira pukul 10.30 WIB.

Penggeledahan berlangsung lebih dari lima jam.

Penyidik mencari segala dokumen yang berkaitan dengan Stadion Mandala Krida mulai dari tahun anggaran 2012 hingga 2017.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Mandala Krida, KPK Tak Ingin Buru-Buru Umumkan Tersangka

"Ada beberapa dokumen yang dibawa. Sama seperti yang disampaikan di rilis (KPK). Ada beberapa dokumen terkait pembangunan Mandala Krida. Penggeledahan sampai jam 15.00 WIB," terangnya kepada Tribun Jogja saat ditemui di kantornya, Kamis (18/2/2021).

Didik merinci dokumen yang diamankan. Jenisnya mencapai 32 macam.

Mulai dari dokumen pelaksanaan anggaran dari tahun 2012-2015 hingga dokumen rencana kerja. 

"Itu kan sudah beberapa macam. Kemudian ada juga PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara)," katanya.

Petugas KPK menyasar ruangan perencanaan dan pendidikan khusus untuk mencari dokumen-dokumen terse.

Namun lembaga anti rasuah itu tak melakukan penyegelan ruangan.

"Ada dua ruangan (digeledah)," tambahnya.  

Didik menegaskan, dokumen-dokumen itu sementara ini hanya dipinjam untuk divalidasi. 

Baca juga: Cari Bukti Dugaan Korupsi Mandala Krida, KPK Geledah Ruang Kepala BPO DIY

"Dari dokumen yang ada kemudian diacatat ada berita acara kami menyerahkan dokumen tersebut sebagai pemilik dokumen itu kan ada prosesnya, di berita acara meminjam," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved