Nasional
Tegas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Minta Jajaranya Usut Tuntas Mafia Tanah di Indonesia
Orang nomor satu di korps Bhayangkara tersebut menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tidak pidana mafia tanah
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sikap tegas ditunjukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus mafia tanah.
Orang nomor satu di korps Bhayangkara tersebut menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tidak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.
Jenderal Listyo Sigit juga meminta siapa pun yang melindungi para sindikat mafia tanah untuk ditindak tegas.
Arahan ini sejalan dengan instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo yang menegaskan praktik tindak pidana mafia tanah harus betul-betul dihapus.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).
Karena itu, ia meminta jajarannya untuk bekerja maksimal dalam menegakkan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.
Sebagai aparat penegak hukum, kata Sigit, polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.
Siapa pun yang melindungi para aktor di balik sindikat mafia tanah juga harus ditindak tegas.
"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," ujar dia.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Virtual Police Segera Diaktifkan, Ini Tujuannya
Baca juga: MK Putuskan 32 Sengketa Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian, Ini Daftar Lengkapnya
Sigit menyampaikan, pengusutan tuntas mafia tanah merupakan bagian dari program "Presisi" atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
"Presisi" merupakan moto Polri yang digagas Sigit sejak menjabat sebagai Kapolri.
"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucap dia.
Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara.
Sementara itu, delapan perkara dalam proses penyelidikan.
Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P 21, enam di antaranya proses P 19, dan tiga kasus SP 3.