Nasional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Virtual Police Segera Diaktifkan, Ini Tujuannya

Jenderal Listyo Sigit pun sudah menginstruksikan jajarannya untuk mengaktifkan virtual police.

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra via Kompas.com
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers saat bersilaturahmi di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Silaturahmi tersebut dalam rangka menjaga sinergitas dan soliditas yang selama ini sudah terjalin antara Polri dan Muhammadiyah. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sejak resmi dilantik menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021 lalu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai merealisasikan program-program yang dicanangkan saat menjalani fit and proper test.

Salah satu program yang dicanangkan adalah virtual police atau polisi dunia maya.

Menindaklanjuti program yang dicanangkan dalam fit and proper test itu, Jenderal Listyo Sigit pun sudah menginstruksikan jajarannya untuk mengaktifkan virtual police.

Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial soal perkara yang bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

" Virtual police menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian. Lalu diberikan apa yang sebaiknya dia lakukan.

Tolong ini dikerjasamakan dengan Kominfo, sehingga kalau ada konten-konten seperti itu, virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," kata Sigit dalam Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, dalam hal ini Polri juga bisa bekerja sama dengan para pegiat media sosial atau influencer.

Dengan begitu, edukasi tentang UU ITE benar-benar dipahami masyarakat.

"Saya kira ini bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat, sehingga proses edukasi dirasakan nyaman, tidak hanya menakut-nakuti, tapi membuat masyarakat tertarik dan sadar serta memahami apa yang boleh dan tidak boleh," tuturnya.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE

Baca juga: Gubernur Sulsel dan Kapolri Resmikan Pembangunan Rumah Polisi Korban Gempa di Sulbar

Terkait penerapan UU ITE, ia juga memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU ITE.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

Salah satu yang perlu diatur, menurut Sigit, yaitu agar laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban.

"Tolong dibuat semacam STR atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan," kata Sigit.

"Bila perlu, jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus korbannya. Jangan diwaki-wakili lagi. Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti kita yang kerepotan," tambahnya.

Sigit pun mengatakan, penyelesaian perkara yang menggunakan UU ITE harus mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved