Nasional

MK Putuskan 32 Sengketa Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian, Ini Daftar Lengkapnya

Rencananya, sidang tahap pembuktian 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan digelar mulai 22 Februari hingga 5 Maret 2021 mendatang.

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan 32 perkara sengketa Pilkada 2020 ke tahap pembuktian.

Rencananya, sidang tahap pembuktian 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan digelar mulai 22 Februari hingga 5 Maret 2021 mendatang.

Sementara dari seluruh perkara yang masuk ke MK, sebanyak 100 perkara diputuskan tidak lanjut ke tahap pembuktian.

"Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.

Adapun sidang tahapan pembuktian akan dimulai pada 22 Februari hingga 5 Maret 2021.

Kemudian pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sedangkan proses persidangan akan kembali dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan.

Baca juga: Hari Ini MK Kembali Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilkada, Ada 37 Perkara, Salah Satunya Tangsel

Baca juga: Hari Ini MK Putus 30 Perkara Sengketa Pilkada 2020, Berikut Daftar Lengkapnya

Berikut daftar sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian:

1. Bupati Belu

2. Gubernur Kalimantan Selatan

3. Bupati Sumba Barat

4. Bupati Kotabaru

5. Gubernur Jambi

6. Bupati Malaka

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved