Nasional
Hari Ini MK Kembali Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilkada, Ada 37 Perkara, Salah Satunya Tangsel
Mahkamah Konstitusi ( MK) secara marathon mengelar sidang putusan dan ketetapan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK) secara marathon mengelar sidang putusan dan ketetapan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020.
Sidang sudah digelar sejak Senin (15/2/2021) yang lalu.
Sementara pada Rabu (17/2/2021) hari ini, rencananya MK akan membacakan putusan untuk 37 perkara sengketa hasil pilkada.
Dilansir dari laman resmi www.mkri.id, sidang terdiri dari tiga sesi yakni sesi pertama pada pukul 09.00 WIB, sesi kedua 13.00 WIB dan sesi ketiga 16.00 WIB.
Sebanyak 37 perkara itu terdiri dari perkara Bupati Kabupaten Lingga, Bupati Puhowato, Bupati Gorontalo sebanyak dua perkara, Bupati Kepulauan Sula.
Lalu, perkara Wali Kota Palu, Bupati Banjar Lamongan, Bupati Bolaang Mongondow Timur sebanyak dua perkara, Wali Kota Manado.
Kemudian perkara hasil pemilihan Bupati Bima, Wali Kota Batam, Bupati Luwu Timur, Bupati Wakatobi, Bupati Mamuju, Bupati Barru sebanyak dua perkara, Bupati Halmahera Barat, Bupati Kutai Halmahera Selatan.
Selanjutnya, perkara Wali Kota Tangerang Selatan, Bupati Asmat, Bupati Fakfak, Bupati Kaimana, Bupati Manokwari, Bupati Musi Rawas Utara.
Baca juga: Hari Ini MK Putus 30 Perkara Sengketa Pilkada 2020, Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Siang Ini, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada 2020 untuk 33 Perkara, Ada Kota Medan dan Purworejo
Perkara Bupati Raja Ampat, Bupati Tapanuli Selatan, Bupati Kepulauan Aru, Bupati Manokwari Selatan, Bupati Nunukan dan Bupati Kuantan Singingi.
Berikutnya, perkara Bupati Malinau, Bupati Maluku Barat Daya, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Nabire, Bupati Seram Bagian Timur, dan Bupati Kepulauan Meranti.
Panitera MK, Muhidin mengatakan, sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang.
Pelaksanaan sidang pun ia tegaskan dilakukan secara daring tidak ada pihak terkait sengketa pilkada yang hadir di persidangan.
"Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring.
Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja," ucap dia dilansir dari laman resmi MK, Senin (15/2/2021).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Gelar Sidang Putusan 37 Perkara Sengketa Pilkada 2020, Termasuk Tangsel