Kriminalitas
Tersangka Perniagaan dan Pemeliharaan Satwa Tak Tahu Kalau Dilindungi
Tersangka mengaku menjual dan memilihara hewan tersebut karena tidak tahu satwa tersebut adalah Satwa Dilindungi.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Seluruh tersangka akan diproses secara hukum, termasuk dua anak yang meniagakan buaya muara.
Baca juga: Waspadai Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Rabu (17/2/2021) Besok, Termasuk DIY
Dua anak tersebut menjalani proses peradilan pidana anak.
Para tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100juta.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DIY, Muhammad Wahyudi menambahkan memelihara satwa dilindungi diperbolehkan tetapi dalam bentuk penangkaran.
Tentu harus ada izin dari kementrian untuk melakukan penangkaran.
Dengan adanya temuan Polairud Polda DIY, pihaknya akan melakukan rehabilitasi dan melepaskan ke habitatnya.
"Buaya akan ditranslokasi ke Jawa Timur, sementara labi-labi moncong babi akan ditranslokasi ke Papua, karena endemik sana,"tambahnya. ( Tribunjogja.com )