Kriminalitas
Tersangka Perniagaan dan Pemeliharaan Satwa Tak Tahu Kalau Dilindungi
Tersangka mengaku menjual dan memilihara hewan tersebut karena tidak tahu satwa tersebut adalah Satwa Dilindungi.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polairud Polda DIY mengamankan enam tersangka perniagaan dan pemeliharaan satwa dilindungi.
Dua tersangka berinisial RRL (17) dan RR (17) menjual buaya muara, satu tersangka berinisial RYS (28) menjual labi-labi moncong babi.
Sementara tersangka pemeliharaan buaya ialah EKS (28), RCH (25), dan RJS (25).
Tersangka menjual dan memilihara hewan tersebut karena tidak tahu satwa tersebut adalah Satwa Dilindungi.
Hal itu diungkapkan oleh RYS (28).
Ia tidak mengetahui bahwa labi-labi moncong babi adalah Satwa Dilindungi.
Warga Triharjo, Sleman tersebut memiliki 14 labi-labi moncong babi dengan ukuran sekitar 6 cm.
Baca juga: Jual dan Pelihara Satwa Dilindungi, Enam Orang Diamankan di Yogyakarta
Harga labi-labi per ekor adalah Rp240ribu.
"Tidak tahu kalau hewan dilindungi. Saya suka cupang, kemudian saat beli cupang ada labi-labi moncong babi. Kok lucu, jadi langsung beli," katanya, Selasa (16/02/2021).
Hal serupa juga disampaikan oleh RJS (24), tersangka pemeliharaan buaya muara. Ia memang menyukai dan memilihara hewan.
"Tidak tahu kalau hewan yang dilindungi, memang suka binatang,"ujarnya.
Sementara itu, Wadir Polairud Polda DIY, AKBP Azhari Juanda menerangkan pengungkapan berhasil dilakukan karena adanya patroli cyber yang dilakukan.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendapat infomasi dari masyarakat terkait perniagaan satwa dilindungi.
"Harga pasaran untuk biaya itu sekitar Rp700ribu sampai Rp1,3juta. Dijual secara online melalui facebook. Untuk harga labi-labi moncong babi harganya sekitar Rp250ribu. Semua satwa dilindungi tersebut didapat secara online, tidak ada yang dari tangkapan liar,"jelasnya.
Seluruh tersangka akan diproses secara hukum, termasuk dua anak yang meniagakan buaya muara.
Baca juga: Waspadai Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Rabu (17/2/2021) Besok, Termasuk DIY
Dua anak tersebut menjalani proses peradilan pidana anak.
Para tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100juta.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DIY, Muhammad Wahyudi menambahkan memelihara satwa dilindungi diperbolehkan tetapi dalam bentuk penangkaran.
Tentu harus ada izin dari kementrian untuk melakukan penangkaran.
Dengan adanya temuan Polairud Polda DIY, pihaknya akan melakukan rehabilitasi dan melepaskan ke habitatnya.
"Buaya akan ditranslokasi ke Jawa Timur, sementara labi-labi moncong babi akan ditranslokasi ke Papua, karena endemik sana,"tambahnya. ( Tribunjogja.com )