Kriminalitas

Sepasang Kekasih Tipu Bule Italia di Sleman

Pelaku ditangkap karena menipu dan memeras warga Italia yang berprofesi kolektor barang antik dan sudah lama tinggal di Sleman. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Petugas Unit Reskrim Polsek Sleman sedang melakukan pemeriksaan terhadap Sus (38) warga Jakarta, dan kekasihnya R (30) warga Pekanbaru, atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap Daniel Schiavon, warga Italia yang tinggal di Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepolisian sektor Sleman, mengamankan Sus (38) warga Jakarta berikut kekasihnya, R (30) warga Pekanbaru, Riau karena nekat melakukan tindak pidana pemerasan dan Penipuan.

Keduanya ditangkap oleh pihak berwajib karena menipu Daniel Schiavon (67), warga Italia yang berprofesi kolektor barang antik dan sudah lama tinggal di Sleman. 

Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto menceritakan, kronologi kejadian bermula pada Bulan Januari 2021, korban bertemu dengan pelaku yang merupakan teman lama di Surabaya.

Pertemuan tersebut kemudian berlanjut ke Yogyakarta dan Jepara.

Saat berada di sebuah hotel di Jepara, pelaku meminjam mobil korban yang di dalamnya terdapat 15 barang antik bekas kapal di antaranya lambung kapal, lampu, mikroskop, dan bel kapal.

Baca juga: Pelaku Penipuan Berkedok Jual Mobil dengan Harga Murah Diringkus Polres Klaten

Dengan alasan pinjam mobil, pelaku mengaku hendak transfer uang ke ATM. 

"Tapi oleh pelaku, mobil beserta barang antik milik korban itu justru dibawa kabur ke Jakarta," ungkap dia, ditemui di Mapolsek Sleman, Selasa (16/2/2021). 

Dari Jakarta, pelaku bersama kekasihnya R pergi ke Pekanbaru, Riau menggunakan kendaraan Daniel.

Sesampainya di Pekanbaru, pelaku menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 5 juta.

Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku mengancam barang-barang antik milik korban yang ada di dalam mobil akan dimusnahkan atau dijual. 

Namun, apabila uang dikirim maka barang- barang antik akan dikembalikan.

Karena takut barang antiknya dimusnahkan, pada tanggal 23 Januari, korban mentransfer uang kepada pelaku senilai Rp 3,5 juta. 

"Setelah ditransfer, barang-barang tersebut tidak kunjung dikirim. Pelaku justru meminta uang lagi kepada korban," ungkap dia.

Baca juga: Modus Beli Rumah, Warga Karangmojo Gunungkidul Jadi Korban Penipuan

Karena merasa menjadi korban pemerasan dan penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian. 

Laporan disampaikan ke Polres Jepara dan Polsek Sleman.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved