Kota Yogya

Pemkot Yogya Operasikan Kembali Layanan Drive Thru e-KTP

Layanan drive thru e-KTP di komplek Balai Kota Yogyakarta kembali bergulir, setelah diliburkan sejak awal Januari lalu.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Suasana pelayanan drive thru e-KTP di komplek Balai Kota Yogyakarta, Selasa (16/2/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM - Layanan drive thru e-KTP di komplek Balai Kota Yogyakarta kembali bergulir, setelah diliburkan sejak awal Januari lalu.

Penghentian operasional sementara itu, sebagai dampak dari penerapan PPKM, dimana jumlah pekerja di kantor sangat dibatasi.

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Christina Lucy Irawati menuturkan, operasional drive thru e-KTP dimulai kembali per Senin (16/2/2021).

Keputusan diambil karena pertimbangan kebutuhan administrasi kependudukan cukup tinggi, yang jumlah per harinya lebih dari 100 pemohon.

Baca juga: Terdampak Aturan WFH, Layanan Drive Thru e-KTP Pemkot Yogya urung Beroperasi Kembali

"Sekaligus untuk mengurangi intensitas pertemuan warga yang mengurus administrasi di kantor ya, sehingga layanan ini sangat dibutuhkan, karena sesuai protokol kesehatan," cetusnya, Selasa (16/2/2021) siang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, drive thru e-KTP tetap hadir memberikan layanan cetak bagi kartu identitas yang hilang dan rusak dari Senin-Kamis dalam satu minggu.

Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat pun tidak perlu turun dari kendaraannya, untuk mendapatkan e-KTP anyar.

Hanya saja, Lucy mengingatkan, Kartu Keluarga (KK) asli menjadi salah satu berkas yang harus disertakan.

Sementara untuk e-KTP yang hilang, pemohon juga wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.

"Sejauh ini ketersediaan blangko e-KTP masih cukum aman. Setiap pengajuan reguler harian telah kami sediakan. Siapa saja yang memanfaatkan layanan drive thru, tentunya bisa langsung dilayani dalam waktu singkat, sekitar 3 menit ya, tidak sampai 5 menit," terangnya.

Baca juga: Hadapi Long Weekend Imlek, Pemkot Yogyakarta Terapkan Pemeriksaan Acak Surat Keterangan Sehat

Kabid Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Bram Prasetyo menambahkan, pembatasan jumlah pegawai, dengan skema 50 persen WFH memang cukup menyulitkan pihaknya dalam memaksimalkan lini pelayanan.

"Waktu itu yang bekerja di kantor kan dibatasi 25 persen. Sehingga, karena pertimbangan SDM, layananya dihentikan. Nah, sekarang kita sepakat untuk membuka kembali layanan drive thru e-KTP ini," ungkapnya.

Namun, untuk mengantisipasi kurangnya tenaga pelayanan publik, pihaknya pun tidak mempunyai pilihan, di samping memberdayakan pegawai WFH.

Ya, mereka dikhususkan bertugas di unit drive thru e-KTP.

"Jadi, yang WFH dilibatkan untuk membantu layanan di drive thru secara bergiliran dari pukul 09.00-13.00 WIB. Sehingga, petugas di kantor masih bisa memberikan pelayanan publik seperti biasa," pungkas Bram. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved