Kabupaten Sleman
Libur Imlek 2021, Kunjungan Wisatawan di Sleman Alami Peningkatan
Jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Sleman selama libur panjang Imlek 2021 alami peningkatan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Libur panjang akhir pekan di momen hari raya Imlek pada 12 - 14 Februari 2021berdampak terhadap jumlah kunjungan di beberapa destinasi wisata di Kabupaten Sleman.
Jumlah wisatawan selama libur Imlek mengalami peningkatan meskipun tidak signifikan.
"Jumlah kunjungan (libur Imlek) rata-rata meningkat dibanding PTKM seminggu sebelumnya. Pengelola wisata juga sudah menerapkan protokol kesehatan," terang Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suci Iriani Sinuraya, melalui keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).
Ia menyebutkan, total kunjungan di Tebing Breksi selama libur panjang Imlek (12-14 Ferbuari 2021) berjumlah 2.281 pengunjung.
Jumlah tersebut lebih banyak, dibanding libur akhir pekan sebelumnya pada tanggal (5-7 Februari 2021) sebanyak 1.538 pengunjung.
Begitu juga kunjungan Kawasan Wisata Kaliurang. Selama libur panjang Imlek jumlah kunjungan tercatat, 1.898 pengunjung. Sementara kunjungan pada minggu sebelumnya, 1.216 pengunjung.
Hal yang sama juga terjadi pada kunjungan Kawasan Wisata Kaliadem. Jumlah kunjungan pada periode yang sama, sebanyak 3.014 pengunjung. Kunjungan pada minggu sebelumnya tercatat hanya 801 pengunjung.
Sedangkan destinasi lain, seperti Candi Ijo, Candi Sambisari baru dibuka kembali pada masa PTKM yaitu sejak 9 Februari 2021.
Baca juga: Petugas Temukan Rombongan Bus Pariwisata Tak Sertakan Surat Rapid Saat Libur Imlek
Baca juga: Banyak Aktifitas Penambangan Ilegal di Kali Progo, KPP Minta Pemerintah Lakukan Penertiban
Menurut dia, pengelola wisata selama masa operasional terbatas, sudah melaksanakan Protokol Kesehatan dengan baik.
Pihak manajemen atau kelompok masyarakat yang mengelola destinasi wisata di wilayah Sleman rata-rata sudah menyadari pentingnya pelaksanaan Prokes yang tidak hanya melindungi wisatawan tetapi juga untuk melindungi karyawan atau operator dan juga lingkungan setempat.
"Kami tetap mengimbau kepada seluruh pelaku UJP (Usaha Jasa Pariwisata) dan juga pengelola destinasi yang ada di wilayah Sleman, agar mematuhi jam operasional dan melaksanakan Prokes dengan baik dan konsisten," ujar Suci.
Menurutnya, Dinas Pariwisata bersama tim satgas covid-19 tetap akan melaksanakan monitoring dan menindak tegas apabila ada pelanggaran dan tidak mematuhi ketentuan sesuai Instruksi Bupati nomor 4/2021 terkait kebijakan PPKM berbasis Mikro. Dimulai tanggal 9 - 22 Febuari 2021.
Dalam Intruksi tersebut disebutkan, restoran atau rumah makan sudah diperbolehkan makan di tempat, sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Jam operasional juga diperpanjang.
Sebelumnya, hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB. Kini, sudah diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
Begitu juga pusat perbelanjaan, mal, toko swalayan dan usaha Pariwisata boleh buka sampai pukul 21.00 WIB namun dengan mengedepankan protokol kesehatan ketat.