CPNS 2021
Sebelum Ikut CPNS 2021, Simak Kelebihan dan Kekurangan Guru Status PNS dan PPPK
Sebagaimana diketahui, bahwa PPPK memiliki kekurangan tidak memiliki yang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
· Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
· Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
· Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
· Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
· Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
· Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
· Golongan XVII: Rp4132.200- Rp6.786.500
Bisa dapat eselon
Sementara itu, PPPK juga bisa menduduki JPT utama, JPT madya untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional.
Keunggulan CPNS
CPNS sudah pasti memperoleh pensiun. Inilah yang tidak dimiliki PPPK.
Bisa menduduki seluruh jabatan tinggi.
Syarat seleksi PPPK 2021

Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tidak perlu mengikuti ujian kompetensi dasar seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam CPNS.
Sebab, seleksi PPPK hanya mengadakan seleksi kompetensi bidang/teknis.