Yogyakarta
Kendaraan Baru yang Belum Ada TNKB Dilarang Melintas di Jalan
Penggunaan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan hendaknya wajib menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perlu memperhatikan beberapa hal saat membeli kendaraan baru sebelum nantinya digunakan sehari-hari.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, terkait penggunaan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan hendaknya wajib menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor).
Hal itu diatur dalam Undang-undang UU Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280 yang secara tegas menyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor atau TNKB.
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca juga: Terkait Diskon Tarif PPnBM untuk Kendaraan Baru, Dealer Mobil Yakin Akan Dongkrak Penjualan
"Ada juga perkapnya yaitu Perkap No 5 Tahun 2012 tentang registrasi identifikasi kendaraan bermotor," katanya, kepada Tribunjogja.com, Senin (14/2/2021).
Iwan menambahkan, tanda regident kendaraan bermotor (ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku.
"Jika tidak memenuhi syarat tersebut kendaraan tidak boleh beroperasi," tambahnya.
Sementara itu, Kasi STNK Subditregiden Ditlantas Polda DIY AKP Mariyanto menambahkan, terkait kendaraan bermotor baru yang plat nomor atau TNKB-nya belum ada sudah diatur dalam Perkap no 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi Kendaraan bermotor bagian Keempat tentang praregident ranmor atau tertuang dalam pasal 18
Praregident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan dengan penerbitan STCK dan TCKB yang dapat di gunakan untuk kepentingan antara lain memindahkan Ranmor baru dari tempat penjual, distributor, dan/atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari Ranmor yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran Ranmor.
Baca juga: Pemeriksaan Kendaraan di Pintu Perbatasan DIY Mulai Kamis Besok, Berikut Teknis Pelaksanaanya
"Jadi kalau sesuai perkap di atas, kendaraan yang belum keluar TNKB-nya tapi sudah digunakan tidak boleh," jelasnya.
Mariyanto menambahkan, total kendaraan baru yang sudah registrasi di Ditlantas Polda DIY totalnya 8.622 unit.
Rinciannya untuk sepeda motor sebanyak 7.590 unit, sementara untuk jenis mobil penumpang sebanyak 1.032 unit.
"Jumlah pendaftaran baru kendaraan totalnya 8.622 unit," tambahnya.
Meski sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang penggunaan kendaraan baru yang belum memiliki TNKB, Mariyanto mengakui masih banyak pemilik kendaraan memaksakan untuk tetap menggunakan kendaraan baru tersebut.( Tribunjogja.com )