Pemeriksaan Kendaraan di Pintu Perbatasan DIY Mulai Kamis Besok, Berikut Teknis Pelaksanaanya
Skrining di pintu perbatasan DIY tersebut akan dilakukan selama periode libur tahun baru Imlek 2020, yakni Kamis hingga Minggu 11-14 Februari 2021
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY akan melaksanakan pemeriksaan atau skrining terhadap kendaraan yang melintasi perbatasan masuk dan keluar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Skrining di pintu perbatasan DIY tersebut akan dilakukan selama periode libur tahun baru Imlek 2020, yakni mulai Kamis (11/2/2021) besok Minggu (14/2/2021).
Penjagaan akan dilakukan di tiga titik perbatasan DIY yakni wilayah timur di jalur Prambanan-Yogyakarta, wilayah barat di perbatasan Temon, Kulon Progo-Purworejo, dan sisi utara Tempel, Sleman-Magelang.
Namun, ada sedikit perbedaan terkait teknis pelaksanaannya nanti.
• Soal Sanksi Pelanggar PPKM Mikro di Desa, Satpol PP DIY Serahkan ke Satlinmas
• Satpol PP, Dishub dan Polda DIY Bakal Razia Surat Rapid Antigen di Perbatasan DIY, Ini Jadwalnya
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kedua pihak sepakat bahwa hanya kendaraan yang akan keluar wilayah propvinsi yang bakal dicek surat kelengkapannya.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah diharuskan membawa surat keterangan negatif rapid test antigen, GeNose, ataupun PCR.
"DIY melakukan skrining orang yang mau keluar, Jawa Tengah juga skrining yang mau keluar. Supaya kita tidak nyegati (memberhentikan) orang yang sudah melakukan perjalanan jauh," jelas Aji di kantornya, Rabu (10/2/2021).

Aji menjelaskan, pengecekan kendaraan pun rencananya tidak dilakukan selama 24 jam penuh.
Sehingga, kemungkinan tidak semua kendaraan akan diberhentikan dan diperiksa di pos perbatasan DIY.
Pengecekan dilaksanakan secara acak untuk mencegah terjadinya kemacetan panjang.
"Skrining nanti kita lakukan secara acak saja, tidak mungkin dilakukan terus menerus 24 jam," jelasnya.
• Pemeriksaan Surat Rapid Antigen di Perbatasan Masuk DIY, Berikut Sasaran dan Jadwal Pelaksanaannya
• PPKM Skala Mikro DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X Berharap RT RW Serius Tangani Pandemi Covid-19
Pemda DIY, lanjut Aji, tidak menyediakan layanan rapid test di titik-titik pengawasan.
Sehingga, mereka yang belum melaksanakan tes akan diminta putar balik atau mencari fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk menjalani tes.
"Kan sudah kita umumkan jadi itu (tes) jadi kewajiban masing-masing orang yang melakukan perjalanan. Sehingga kita tidak menyediakan tempat dan petugas tes di checkpoint, mereka yang tidak membawa kita minta balik saja," paparnya.
