Gaji Pokok PNS 2021 untuk Golongan I hingga IV, Lulusan SMP, SMA, D3 dan S1

Berikut gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I hingga IV Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Editor: Iwan Al Khasni
Setkab.go.id
Ilustrasi PNS 

Eselon II

- Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000

- Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000

- Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000

- Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah

- Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000

- Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875

- Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.875 - 27.914.000

- Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900

- Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.000

- Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600

- Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025

- Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487

- Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862

- Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950

- Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412

- Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500

- Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000

- Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375

- Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875

- Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

Itulah daftar gaji PNS 2021 dan tunjangannya. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved