Pemeriksaan Surat Rapid Antigen di Perbatasan Masuk DIY, Petugas Lakukan Tes Acak pada Pengendara
Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan memasuki wilayah DIY, khususnya kendaraan dari luar daerah atau wisatawan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Petugas gabungan dari Satgas penanganan Covid-19 dibantu Satpol PP, Dinas Perhubungan dan kepolisian serta unsur TNI mulai melakukan pemeriksaan kendaraan di perbatasan pintu masuk wilayah DIY.
Salah satunya di daerah Tempel yang menjadi pintu perbatsan DIY dan Jateng di wilayah utara, Jumat (12/2/2021).
Di tempat ini, petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan memasuki wilayah DIY, khususnya kendaraan dari luar daerah atau wisatawan.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi kelengkapan surat keterangan hasil rapid test antigen.
• Munculnya Klaster Baru Covid-19 di Kulonprogo, Puluhan Jemaah Pengajian Terpapar Virus Corona
• Pengecekan Surat Rapid Antigen di Perbatasan Dilaksanakan Secara Acak
Selain menanyakan kelengkapan surat keterangan hasil rapid test, para petugas juga melakukan test acak rapid antigen kepada pengendara mobil yang berasal dari luar daerah.
Pantauan Tribunjogja.com, hingga pukul 09.23 WIB, sudah ada sekitar lima kendaraan roda empat yang diberhentikan oleh petugas.

Bagi yang tak membawa surat kelengkapan hasil test rapid antigen, mereka diminta untuk menepi dan melaksanakan test rapid antigen
Kendaraan yang diminta menunjukkan surat keterangan rapid test antigen mayoritas berasal dari luar DIY yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Pemeriksaan di Pos Perbatasan Prambanan
Sebelumnya, Polres Klaten bersama tim gabungan menggelar tes swab antigen secara random di Jalan Yogyakarta - Solo tepatnya di perbatasan antara Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dengan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Titik pengujian tes swab antigen itu dilakukan Pos Polisi Prambanan, Kabupaten Klaten, Kamis (11/2/2021).
Dari pantauan Tribunjogja.com di lapangan, tes swab antigen secara acak itu dimulai sekitar pukul 16.30 WIB.
Selain jajaran Polres Klaten, pada kesempatan itu hadir juga unsur Kodim 0723/Klaten, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten dan Tenaga Kesehatan (Nakes).

Tes swab antigen secara acak itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan COVID-19 selama libur panjang akhir pekan tahun baru imlek 2021.
Puluhan petugas yang bertugas pada operasi tersebut menyetop kendaraan dari arah Yogyakarta menuju Klaten.
"Kita melakukan random swab antigen terhadap para wisatawan atau pengemudi yang masuk wilayah Klaten. Ini demi mencegah lonjakan kasus COVID-19 di Klaten," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Klaten, AKP Bobby Anugerah Rachman saat ditemui di sela-sela kegiatan itu.
• UPDATE COVID-19 DI Yogyakarta Kamis 11 Februari 2021, Bertambah 261 Kasus Positif
• Mayoritas Berstatus Zona Kuning dan Hijau, Hanya Satu RT di Sleman Masuk Zona Oranye Covid-19
Menurut Bobby, pada kegiatan itu, pihaknya menargetkan bakal melakukan swab tes antigen secara acak kepada 50 pengendara yang melintas dari wilayah Yogyakarta menuju Klaten tersebut.
"Kuotanya kurang lebih 50 sampel yang akan kota ambil," ucapnya.
Ia mengatakan, jika seandainya hasil tes swab antigen tersebut menunjukkan tanda positif maka pengendara tersebut akan di minta untuk putar balik ke daerah Yogyakarta dan diarahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Nanti sasaran kita yang diutamakan itu plat nomor luar," tambahnya.
Dilakukan Selama Masa Libur Imlek
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pengetatan di perbatasan masuk wilayah DIY mulai Kamis (11/2/2021).
Pengetatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemda DIY pun akan melaksanakan pemeriksaan atau skrining terhadap kendaraan yang melintasi perbatasan masuk dan keluar wilayah DIY.
Skrining di pintu perbatasan DIY tersebut akan dilakukan selama periode libur tahun baru Imlek 2020, yakni mulai Kamis (11/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021).
Penjagaan akan dilakukan di tiga titik perbatasan DIY yakni wilayah timur di jalur Prambanan-Yogyakarta, wilayah barat di perbatasan Temon, Kulon Progo-Purworejo, dan sisi utara Tempel, Sleman-Magelang.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kedua pihak sepakat bahwa hanya kendaraan yang akan keluar wilayah propvinsi yang bakal dicek surat kelengkapannya.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah diharuskan membawa surat keterangan negatif rapid test antigen, GeNose, ataupun PCR.
"DIY melakukan skrining orang yang mau keluar, Jawa Tengah juga skrining yang mau keluar. Supaya kita tidak nyegati (memberhentikan) orang yang sudah melakukan perjalanan jauh," jelas Aji di kantornya, Rabu (10/2/2021).
Aji menjelaskan, pengecekan kendaraan pun rencananya tidak dilakukan selama 24 jam penuh.
Sehingga, kemungkinan tidak semua kendaraan akan diberhentikan dan diperiksa di pos perbatasan DIY.
Pengecekan dilaksanakan secara acak untuk mencegah terjadinya kemacetan panjang.
"Skrining nanti kita lakukan secara acak saja, tidak mungkin dilakukan terus menerus 24 jam," jelasnya.
Pemda DIY, lanjut Aji, tidak menyediakan layanan rapid test di titik-titik pengawasan.
Sehingga, mereka yang belum melaksanakan tes akan diminta putar balik atau mencari fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk menjalani tes.
"Kan sudah kita umumkan jadi itu (tes) jadi kewajiban masing-masing orang yang melakukan perjalanan. Sehingga kita tidak menyediakan tempat dan petugas tes di checkpoint, mereka yang tidak membawa kita minta balik saja," paparnya.
( tribunjogja.com )