Polisi Tangkap Pelaku Aborsi Berstatus Mahasiswa di Magelang, Gugurkan Kandungan Bersama Pacar
Dua tersangka dalam kasus itu masih berstatus sebagai mahasiswa yakni HY (21) dan SA (21) sementara satu lainnya yakni SR (35) berprofesi sebagai
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yosef Leon Pinsker
Polres Magelang saat merilis kasus pengungkapan tindak pidana aborsi, Kamis (11/2/2021) di Mapolres setempat. Dari tiga tersangka itu dua bersatu sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Purworejo.
"Usia kandungan ketika kami mendapat informasi itu kami minta bantuan ke Polda Jateng. Kemudian saat digali, dokter mengatakan bahwa usia janin sekitar tiga atau empat bulan. Kami juga tengah melakukan pencocokan terhadap janin yang dikubur itu apa DNA-nya sesuai atau tidak dengan tersangka, hasilnya belum keluar semoga tidak ada kendala," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (jsf)
Berita Terkait