Klaim Asuransi Rp 8 Miliar Tak Bisa Turun, Nasabah Geruduk Kantor Bumiputera Yogyakarta

Puluhan nasabah perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera ramai-ramai mendatangi Kantor Bumiputera di Jalan Jenderal Sudirman

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Suasana aksi damai para nasabah Bumiputera menuntut pencairan klaim asuransi di Kantor Wilayah Bumiputera DIY, Kamis (11/2/2021) 

Alasan yang ia dapat, pihak Bumiputera tidak dapat mencairkan klaim pembayaran lantaran mereka terbentur aturan.

"Alasan mereka ya karena terbentur aturan. Asetnya dibekukan OJK sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk membayar klaim nasabah," tambah perempuan asal Kecamatan Jetis, Bantul ini.

Hal yang sama juga dirasakan nasabah lain bernama Sari Wulandari, yang kini masih menanti pencairan klaim biaya pendidikan anaknya sebesar Rp 27 juta.

Pandemi Tak Berdampak Terhadap Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan di Kulon Progo

Ia terhitung sudah 18 tahun mencicil asuransi di Bumiputera. Seharusnya tahun 2019 lalu kontraknya sudah habis dan klaim angsuran dapat dicairkan.

"Tapi ternyata mereka belum membayar hingga hari ini. Nilainya sih gak banyak hanya Rp 27 juta, tapi kan teman-teman lain itu ada yang sampai ratusan juta. Itu dari 2017 belum cair," jelasnya.

Ia berharap pihak Bumiputera segera memiliki niat baik untuk segera membayar klaim asuransi tersebut.

"Kami satu kata saja lah, kapan mau bayar. Kalau proses hukum tentu sudah ada yang merencanakan," pungkasnya.

Setelah didatangi puluhan nasabah yang menuntut pembayaran klaim asuransi, Kepala Kantor Wilayah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Joko Tawanggono mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kantor pusat AJB Bumiputera 1912.

Dalam wawancaranya, Joko mengatakan sebagai perusahaan mutual atau bersama, ketika ada permasalahan terkait pembayaran klaim menjadi persoalan bersama.

Ia menjelaskan, semenjak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.1/POJK. 05/2018 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi berbentuk Badan Hukum Asuransi Bersama, pihak AJB Bumiputera 1912mengklaim tidak dapat lagi memanfaatkan aset yang dimiliki, sehingga beberapa klaim nasabah tak terbayarkan.

POJK tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 khususnya pada Pasal 6 ayat (1) tentang perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum usaha bersama yang memerlukan pengaturan mengenai kesehatan keuangan tersendiri.

Dari peraturan tersebut dijelaskan mengenai tingkat kesehatan keuangan asuransi usaha bersama. 

Adapun indikator dari tingkat kesehatan keuangan itu adalah tingkat solvabilitas, cadangan teknis, kecukupan investasi, tingkat likuiditas, dana jaminan dan ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.

Dari aturan tersebut, pihak AJB Bumiputera 1912 menyangkal jika kondisi dana jaminan serta likuiditas masih memadai.

"Uang itu masih ada. Ya hanya saja kami tidak bisa memanfaatkan aset kami," jelasnya kepada Tribunjogja.com, Kamis (11/2/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved