BREAKING NEWS: Mahasiswa UGM Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Gondomanan Yogyakarta

Seorang laki-laki ditemukan meninggal di kamar kos di daerah Gondomanan, Kota Yogyakarta, Kamis (11/2/2021) pukul 10.53 WIB.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Anggota Polsek Gondomanan, Tim Inafis Polresta Yogyakarta dan PMI Kota Yogyakarta mendatangi kamar korban meninggal di Gondomanan, Kamis (11/2/2021) 

Masih menurut saksi, sekitar tujuh hari lalu ada salah satu saudara korban yang menjenguk dari Jakarta. (ard)

BERITA LAINNYA: Mahasiswa Gugurkan Janin di Magelang

Berita lainya terkait mahasiswa, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Magelang berhasil menangkap tiga tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pelaku aborsi.

Polres Magelang saat merilis kasus pengungkapan tindak pidana aborsi, Kamis (11/2/2021) di Mapolres setempat. Dari tiga tersangka itu dua bersatu sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Purworejo.
Polres Magelang saat merilis kasus pengungkapan tindak pidana aborsi, Kamis (11/2/2021) di Mapolres setempat. Dari tiga tersangka itu dua bersatu sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Purworejo. (TRIBUNJOGJA/ Yosef Leon Pinsker)

Dua tersangka dalam kasus itu masih berstatus sebagai mahasiswa yakni HY (21) dan SA (21) sementara satu lainnya yakni SR (35) berprofesi sebagai sopir pikap yang bertindak sebagai dukun penggugur kandungan.

Tindakan bejat itu dilakukan ketiga tersangka pada 21 Desember 2020 silam bertempat di rumah tersangka SR sekiranya pukul 10.30 WIB yakni Dusun Ngemplak, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Magelang.

Polisi menyebut keuda mahasiswa itu memutuskan untuk menggugurkan kandungan lantaran malu dan tidak ingin diketahui oleh orang tuanya.

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko menjelaskan, HY dan SA mengaku berpacaran dan merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Purworejo.

Pihaknya mengetahui tindakan bejat keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

"Mereka mengaku takut dan malu karena sudah hamil. Lalu mencari bantuan untuk menggugurkan kandungan. Dari rekomendasi teman akhirnya mereka tahu kalau SR bisa menggugurkan kandungan," jelas Hadi, Kamis (11/2/2021).

SA dan HY diketahui sempat menginap di rumah tersangka SR selama lima hari untuk melakukan ritual pengguguran.

Selama lima hari tersebut, SR memberikan SA minuman hasil ramuan racikannya sendiri.

"Kemudian pada hari kelima yakni di 21 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB pelaku SA juga diberi minuman ramuan racikan oleh pelaku SR, kemudian pelaku SA dipijat di bagian perut lalu air ketuban keluar setelah itu sekitar satu jam kemudian pelaku SA diberi minum ramuan racikkan lagi oleh pelaku SR dan dipijit kembali kemudian baru janinnya keluar," jelas Hadi.

Kasatreskrim menyatakan, tersangka SR juga sempat memasukkan tangkai daun tanaman tertentu saat melakukan ritual pengguguran itu.

Tangkai tersebut diakui SR berguna untuk memperlancar dorongan janin agar lebih cepat dan mudah dikeluarkan.

"Setelah keluar janin tersebut lalu ditutup oleh pelaku SR menggunakan kain putih dan dimakamkan di TPU Dusun Ngemplak," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved