PSTKM
PSTKM Jilid 3, Pemkab Gunungkidul Longgarkan Aturan Hajatan Warga
Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) dipastikan akan diperpanjang di Kabupaten Gunungkidul.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) dipastikan akan diperpanjang di Kabupaten Gunungkidul.
Namun, kelonggaran kegiatan masyarakat bertambah dengan PSTKM jilid 3 ini.
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi menyatakan Pemkab kini memperbolehkan warga menggelar hajatan.
"Namun tetap ada kriteria yang harus diikuti sebelum ijin hajatan diberikan," katanya pada wartawan, Selasa (09/02/2021).
• Perpanjangan PSTKM, Dua Program Belajar Disdikpora Bantul Dihentikan
Menurut Immawan, kriteria yang harus dijadikan patokan adalah status epidemiologi suatu zona hingga kedisiplinan dalam protokol kesehatan (prokes).
Misalnya saja bagi wilayah zona hijau dan kuning COVID-19 masih diperkenankan menggelar hajatan.
Namun izin ditangguhkan jika tempat hajatan masuk dalam zona merah.
"Undangan yang hadir sebisa mungkin juga dibatasi agar tidak ada kerumunan massa," ujar Immawan.
Berkaitan dengan prokes, ia meminta tidak boleh adanya jabat tangan, makan prasmanan, hingga makan di tempat.
Aturan seperti ini sudah diberlakukan sejak sebelum kebijakan PSTKM bergulir.
Immawan juga meminta sebisa mungkin para undangan tidak menghabiskan waktu lama untuk beramah-tamah.
Termasuk mengenakan masker sepanjang gelaran berlangsung.
"Kalau bisa makanan untuk undangan dibawa pulang, demi menekan potensi penularan," katanya.
Keputusan ini seakan merespon keluhan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam hajatan.
Antara lain seperti penyedia jasa dokumentasi hingga acara panggung.
Januari lalu, Komunitas Masyarakat Pejuang Tarub (KMPT) mengajukan protes ke Pemkab Gunungkidul.
Mereka merasa sangat dirugikan dengan aturan dilarangnya hajatan selama kebijakan PSTKM.
• Mahasiswa UII Juara Kompetisi ERPsim Asia Pacifik Japan Cup 2020
"Sumber penghasilan kami dari hajatan, jadi kalau itu dilarang otomatis sama sekali tidak ada pendapatan," kata perwakilan KMPT, Wening Susilo.
Lewat protes tersebut, KMPT meminta Pemkab Gunungkidul memberikan kelonggaran hingga penangguhan terhadap larangan hajatan.
Menurut Wening, setidaknya ada jalan tengah berupa teknis peraturan dalam menggelar hajatan.
Sehingga tetap bisa dilaksanakan tanpa mengabaikan kondisi pandemi saat ini.
"Paling tidak ada aturan yang bisa menaungi jalannya mata pencaharian kami ini," ujarnya. (alx)