Pengakuan Oknum Pemalsu KTP di Sleman, Jual Kartu Identitas Palsu Seharga Rp 250 Ribu

Setahun belakangan di kamar kostnya di Maguwoharjo, Depok, Sleman, FW (29) ternyata mereplikasi banyak kartu identitas diri, seperti KTP, NPWP

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ardhike Indah
FW (29) harus mendekam di penjara karena membuat kartu identitas diri palsu 

Menurut Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet, FW memiliki keahlian untuk mereplikasi kartu identitas diri.

Ia menduga, ilmu itu didapat karena FW merupakan seseorang yang belajar di bidang IT.

“Pemalsuan ini ia lakukan untuk menghidupi dirinya sendiri atau bergaya hidup tinggi,” ungkap Kompol Boni.

Ditanya darimana FW mendapatkan barang baku, Kompol Boni mengatakan FW memiliki jaringan penyedia bahan seperti itu.

Maka, pihaknya pun sedang menyelidiki lebih lanjut kemungkinan yang lain.

Kompol Boni juga meminta para pemuda untuk tidak melakukan hal yang dilakukan FW.

KONI DIY Segera Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2021-2025

Sebab, hukuman maksimal 10 tahun sudah menanti warga Purworejo itu.

Adapun barang bukti yang diambil dari FW adalah 1 unit HP, 1 unit laptop, 1 unit printer, 66 lembar kartu PVC ID Card, 12 lembar blangko KTP, 5 lembar KTP palsu.

Kemudian, ada juga 2 lembar kartu BPJS, 3 lembar NPWP, 1 kartu SIM C, 2 gunting dan 2 stiker transparan. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved