Oknum Pembuat KTP Palsu di DI Yogyakarta Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
elama menjalankan aksinya, FW hanya menyiapkan kartu kosong serupa bentuk KTP, printer, laptop dan gunting.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Menurut Kompol Boni, GT ini juga sedang terlibat kasus penggelapan sepeda motor dan ditangani Polsek Gedongtengen.
Hal itu didapat dari keterangan para pemilik rental di DI Yogyakarta yang memiliki grup di aplikasi WhatsApp.
• Sembuh dari COVID-19, Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Kangen Beraktivitas
Setelah melalui penyelidikan mengenai identitas palsu, barulah polisi menemukan FW di kost di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Adapun barang bukti yang diambil dari FW adalah 1 unit HP, 1 unit laptop, 1 unit printer, 66 lembar kartu PVC ID Card, 12 lembar blangko KTP, 5 lembar KTP palsu.
Kemudian, ada juga 2 lembar kartu BPJS, 3 lembar NPWP, 1 kartu SIM C, 2 gunting dan 2 stiker transparan.
Dari aksi replikasi tanda administrasi kependudukan, FW dikenakan Pasal 263 Ayat 1 KUHP atau Pasal 264 Ayat 2 KUHP atau Pasal 96 A UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
FW akan dihukum maksimal 10 tahun penjara. (ard)