Oknum Pembuat KTP Palsu di DI Yogyakarta Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

elama menjalankan aksinya, FW hanya menyiapkan kartu kosong serupa bentuk KTP, printer, laptop dan gunting.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ardhike Indah
Polsek Gondokusuman memperlihatkan barang bukti pemalsuan kartu identitas yang dilakukan FW 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Oknum pembuat KTP palsu berhasil diringkus Polsek Gondokusuman.

Diketahui, pria yang berinisial FW (29) itu bisa mereplikasi KTP, NPWP dan BPJS palsu.

Hasil replikasi tersebut ia jual kepada pembeli.

Selama menjalankan aksinya, FW hanya menyiapkan kartu kosong serupa bentuk KTP, printer, laptop dan gunting.

Dijelaskan Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet, FW bisa tertangkap karena ada seorang pembeli berinisial GT yang kedapatan menggunakan KTP palsu saat meminjam motor.

MTI Pusat Sebut KRL Yogyakarta-Solo Dapat Memberikan Manfaat Ekonomi

“Jadi, GT ini perannya sebagai orang yang memakai identitas palsu. Identitas itu kemudian ia gunakan untuk merental kendaraan bermotor,” buka Kompol Boni, Selasa (9/2/2021).

Ia mengatakan, GT meminjam motor itu pada 17 November 2020 di rental motor milik FS selama dua hari seharga Rp 140 ribu.

Kepada FS, GT memberikan jaminan berupa KTP, BPJS dan NPWP palsu.

Ia juga meminta motor jenis Honda Vario 110 CC tersebut dibawa ke Jalan Urip Sumoharjo, depan Hotel Grand Kangen, Gondokusuman.

“Saat diantarkan dan diserahkan, FS ini merasa curiga dengan identitas GT yang berbeda dengan foto di KTP. Ia pun mengikuti GT,” kata Kompol Boni.

Di area Kampus UKDW, GT pun berhenti sebentar untuk menutup sticker rental dengan lakban hitam.

Kemudian, di SPBU Giwangan, ia kedapatan bertransaksi dengan seseorang dan dipergoki pemilik rental.

“Pemilik rental FS ini punya GPS untuk motornya, jadi diikuti terus,” tambah Kompol Boni.

Pasca dimintakan keterangan, ternyata GT ini membuat KTP, NPWP dan BPJS palsu ke FW yang ia pesan secara daring.

Menurut Kompol Boni, GT ini juga sedang terlibat kasus penggelapan sepeda motor dan ditangani Polsek Gedongtengen.

Hal itu didapat dari keterangan para pemilik rental di DI Yogyakarta yang memiliki grup di aplikasi WhatsApp.

Sembuh dari COVID-19, Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Kangen Beraktivitas

Setelah melalui penyelidikan mengenai identitas palsu, barulah polisi menemukan FW di kost di Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Adapun barang bukti yang diambil dari FW adalah 1 unit HP, 1 unit laptop, 1 unit printer, 66 lembar kartu PVC ID Card, 12 lembar blangko KTP, 5 lembar KTP palsu.

Kemudian, ada juga 2 lembar kartu BPJS, 3 lembar NPWP, 1 kartu SIM C, 2 gunting dan 2 stiker transparan.

Dari aksi replikasi tanda administrasi kependudukan, FW dikenakan Pasal 263 Ayat 1 KUHP atau Pasal 264 Ayat 2 KUHP atau Pasal 96 A UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

FW akan dihukum maksimal 10 tahun penjara. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved