CPNS 2021

Jadwal Pembukaan dan Formasi CPNS/PPPK 2021, Jangan Sampai Ketinggalan,Siapkan Berkas Pendaftarannya

Apabila Anda masih menunggu jadwal dan formasi pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Instagram KemenpanRB
Ilustrasi 

Perlu diketahui, tahun ini tidak ada penerimaan CPNS buat para tenaga pendidik atau guru. Namun, pemerintah membuka rekrutmen PPPK untuk 1 juta guru sekaligus.

Info Seleksi CPNS 2021
Info Seleksi CPNS 2021 (dok. tribunnews)

Program ini bertujuan untuk mengisi kekosongan di daerah-daerah dan menyelesaikan masalah guru honorer terlebih dahulu.

Oleh karena itu, di tahun-tahun berikutnya pun lowongan yang paling banyak dibuka untuk guru hanya rekrutmen PPPK tersebut.

Lantas, apakah tidak akan ada lagi lowongan CPNS buat guru?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan pemerintah bakal tetap membuka formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) buat guru.

Akan tetapi, formasi PNS untuk guru dibuka secara terbatas dan dipastikan tidak dibuka tahun ini.

Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK guru ada beberapa hal yang harus diperhatikan, sebab ada yang berbeda dari seleksi CPNS.

Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tidak perlu mengikuti ujian kompetensi dasar seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam CPNS.

Sebab, seleksi PPPK hanya mengadakan seleksi kompetensi bidang/teknis.

Dilansir dari Tribunnews, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, usai rapat kerja bersama Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senin (18/1/2020).

Mereka menilai guru sama dengan profesi lain harus tetap mendapatkan formasi dalam rekruitmen CPNS 2021.

“Alasan pemerintah jika formasi guru tidak ditiadakan dalam rekruitmen CPNS di tahun 2021 karena ada rekruitmen sejuta guru honorer untuk menjadi PPPK tidak bisa diterima,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, usai rapat kerja bersama Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senin (18/1/2021).

Ia melanjutkan para guru memiliki hak yang sama seperti dokter, tenaga kesehatan, akuntan, diplomat, dan profesi lain untuk diangkat sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) dari jalus PNS.

“Ada perbedaan konteks antara rekruitmen CPNS untuk guru dan rekruitmen PPPK untuk sejuta guru honorer,” tambahnya.

Kemudian apa perbedaan CPNS dan PPPK?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved