Vaksin Covid
Terbit Izin Vaksin Covid-19 untuk Lansia, Gubernur DIY Sri Sultan HB X Siap Berpartisipasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin COVID-19 merek Sinovac untuk warga
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin COVID-19 merek Sinovac untuk warga usia lanjut (lansia) umur 60 tahun ke atas.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memastikan bahwa dirinya akan mengikuti program vaksinasi nasional setelah vaksin khusus lansia resmi memperoleh izin penggunaan.
Sebelumnya, HB X tidak bisa menerima suntikan vaksin perdana di pertengahan bulan Januari 2021 lalu.
• Sebanyak 2.244 Orang Ditargetkan Terima Vaksin Covid-19 Dosis Kedua di Kabupaten Magelang
Pasalnya, pembatasan usia penerima vaksin Sinovac kala itu berada dalam rentang usia 18-59 tahun.
Karena usia HB X berada di atas batasan tersebut, maka proses vaksinasi secara simbolis dilakukan oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X beserta perwakilan tokoh masyarakat lainnya.
Saat ditemui di Kompleks Kepatihan, HB X mengaku siap untuk menjalani vaksinasi.
"Loh ya (mengikuti) vaksin toh," jelasnya kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
HB X lantas menceritakan pengalamannya saat menghadap Presiden Joko Widodo di Jakarta beberapa waktu lalu bersama empat gubernur lainnya.
"Makanya waktu rapat dengan presiden saya bilang, dari semua yang hadir cuma saya sendiri yang belum divaksin. Karena Sinovac-nya baru sampai umur 59 tahun," jelasnya.
Terkait kapan pelaksanaannya nanti, HB X belum bisa memastikan.
Pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Sebab, vaksinasi COVID-19 saat ini baru memasuki tahap pertama dengan prioritas kalangan tenaga kesehatan.
"Secepatnya lebih baik," ucapnya lagi.
• Penyalahgunaan Narkoba di Bantul Meningkat, Paling Banyak Pengedar Obat Berbahaya
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pada prinsipnya Pemda DIY akan melaksanakan vaksinasi bagi seluruh warga yang memenuhi persyaratan.
"Kalau Kemenkes menyampaikan usia 60 tahun ke atas memenuhi persyaratan akan kita lakukan sesuai dengan ketersediaan vaksinasi yang ada," terangnya.